Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona

Naik Pesawat Kini Wajib Tes PCR Tak Lagi Swab Antigen, Kenapa? ini Kata Kemenhub dan Satgas Covid-19

Kini naik pesawat diwajibkan tes PCR. Lantas, kenapa aturan tersebut hanya berlaku pada pesawat?

ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Pelaksanaan tes swab PCR kepada awak Suroboyo Bus di Surabaya, 2021. 

TRIBUNJATIM.COM - Kini naik pesawat diwajibkan tes PCR.

Lantas, kenapa aturan tersebut hanya berlaku pada pesawat selama masa PPKM 19 Oktober hingga 1 November 2021?

Diketahui pembaruan aturan syarat PCR untuk naik pesawat ini dipertanyakan sejumlah warganet.

Pertanyaan yang banyak diajukan di antaranya kenapa hanya naik pesawat yang mensyaratkan PCR, dan tidak berlaku untuk moda transportasi lain yang masih memakai hasil swab antigen?

Baca juga: Syarat Terbaru Naik Kereta Api Selama PPKM 19 Oktober-1 November 2021, Penumpang Wajib Pakai NIK

Penjelasan Kemenhub

Melansir Kompas.com, Jumat (22/10/2021), Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, alasan hanya penumpang pesawat yang disyaratkan menggunakan tes PCR karena saat ini kapasitas pesawat sudah diperbolehkan 100 persen.

Hal ini berbeda dengan moda transportasi lain yang masih diisi dengan 70 persen kapasitas.

“Kapasitas pesawat sudah boleh 100 persen, (sementara) transportasi lain masih 70 persen,” ujar Adita.

Ia mengatakan, karena kapasitas pesawat sudah diizinkan dibuka penuh, oleh karena itu perlu diikuti dengan pengetatan syarat perjalanan.

Mengenai anggapan bahwa peratuwan itu diskriminatif, Adita mengatakan, peraturan tersebut dibuat dengan tujuan untuk kesehatan dan keselamatan bersama.

Baca juga: Aturan Penerbangan Domestik Terbaru per 19 Oktober 2021, Naik Pesawat Kini Harus Tes PCR

“Dan ditetapkan juga secara lintas sectoral, termasuk dari Kemenkes, Kemenkomarvest, Kemendagri dan Satgas,” kata Adita.

Sementara itu, diberitakan Kompas.com, Rabu (20/10/2021), Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adi sasmito mengatakan, alasan wajib tes PCR sebagai syarat naik pesawat karena adanya peningkatan jumlah kapasitas penumpang.

"Alasannya, prinsip kehati-hatian dan bertahap. Artinya, dengan peningkatan jumlah kapasitas penumpang (pesawat), perlu ditingkatkan screening-nya agar terdeteksi dan tidak ada yang lolos," ujar Wiku.

Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Alexander Ginting mengatakan, kebijakan tersebut untuk mencegah penularan virus saat mobilitas mulai meningkat.

Ia menyebutkan, rapid test antigen diperlukan untuk screening dan PCR lebih spesifik saat positivity rate di bawah 5 persen.

Baca juga: Aturan Terbaru Penggunaan PeduliLindungi di Masa PPKM 5-18 Oktober 2021, Khusus Daerah Level 2-4

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved