Berita Malang
Pembangunan Mal Pelayanan Publik di Kota Malang Bakal Dilakukan Bertahap
Pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP) yang terletak di lantai III mal Alun-Alun Kota Malang dilakukan secara bertahap.
Penulis: Rifki Edgar | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Rifki Edgar
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP) yang terletak di lantai III mal Alun-alun Kota Malang dilakukan secara bertahap.
Di mana untuk tahap awal ini, progres pengerjaan ditargetkan harus selesai pada 24 Desember 2021 mendatang, dan sisanya dilanjutkan di tahun 2022.
Di tahap awal ini proses pengerjaan sesuai target harus berjalan 52,50 persen dengan waktu 63 hari kalender.
Sedangkan sisanya 47,50 persen berjalan di tahap kedua dengan waktu pengerjaan 57 hari kalender.
Baca juga: Truk Muatan 39 Sepeda Motor Terbakar Hebat di Tol Nganjuk, Kerugian Ditaksir Setengah Miliar
Hal ini sesuai dengan tahapan pelaksanaan kegiatan PHO (Provisional Hand Over) dalam proyek pembangunan MPP.
Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang, Woro Tanty mengatakan, bahwa nantinya akan ada semua jenis pelayanan dan perizinan di MPP.
Baca juga: Belum Ada Perhatian Pemerintah, Pedagang Pasar Blimbing Malang Gotong Royong Perbaiki Jalan Rusak
"Untuk semua jenis pelayanan yang ada di Disnaker-PMPTSP adalah semua layanan, namun untuk OPD dan instansi lain masih akan dirapatkan untuk dikoordinasikan lebih lanjut," ujarnya, Selasa (2/11).
Jenis pelayanan dari Pemkot Malang yang akan bergabung di MPP di antaranya ialah dari Disnaker-PMPTSP, Badan Pendapatan Daerah, Dispendukcapil, BPR Tugu Artha dan ada PDAM Tugu Tirta.
Selanjutnya ada dari beberapa instansi lainnya, seperti Perbankan, Imigrasi, Kementerian Agama hingga dari Polresta Malang Kota.
Baca juga: Tirukan Konten Viral Salam dari Binjai, Puluhan Pohon Pisang di Lamongan Rusak Dipukuli Anak-anak
Sejauh ini, dalam proses pembangunan MPP di Mal Alun-Alun kata Woro masih terdapat sejumlah kendala.
Kendala yang utama ialah lokasinya berada di atas dari pusat perbelanjaan.
"Ada beberapa hal yang memang selalu perlu koordinasi dengan pihak Ramayana yang saat ini juga beroperasi di lantai dasar dan di lantai dua," terangnya.
Di lihat dari hasil lelang pembangunan fisik MPP di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) nilai kontrak pembangunannya sebesar Rp 1,9 Miliar dengan nilai HPS Rp 2,2 Miliar.
Pemilihan lokasi MPP yang diletakkan di Alun-alun Mal juga menjadi alasan Pemkot Malang untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus pelayanan publik dan perizinan.
Sedangkan alur dan prosedur saat MPP ini beroperasi kini masih digagas oleh Pemkot Malang.
"Untuk proses dan prosedur pelayanan pastinya sesuai SOP masing-masing. OPD dan instansi. Namun untuk alur pemohon untuk memperoleh pelayanan di gedung MPP nantinya yang perlu diatur setelahh selesai ini nanti," tandasnya.