Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

CPNS di Jawa Timur

6 Dokumen Wajib Disiapkan Peserta Lolos PPPK 2021 Guru, Pemberkasan Online Lewat 2 Aplikasi ini

Saat ini rekrutmen PPPK 2021 tahap pertama telah selesai. Lantas, apa yang dilakukan oleh peserta PPPK 2021 yang lolos?

Instagram.com/@pppk_indonesia
Informasi seleksi kompetensi PPPK Guru. 

TRIBUNJATIM.COM - Saat ini rekrutmen PPPK 2021 tahap pertama telah selesai.

Bahkan, hasilnya sudah diumumkan.

Lantas, apa yang dilakukan oleh peserta PPPK 2021 yang lolos?

Diketahui, melansir Kompas.com, Rabu (3/11/2021), sebanyak 173.329 pelamar dinyatakan lolos dan diangkat menjadi PPPK guru pada tahap pertama ini, dengan masih terdapat sekitar 300 ribu formasi kosong yang akan dibuka untuk seleksi kompetensi tahap kedua dan ketiga.

Dalam penetapannya sebagai PPPK guru, peserta lolos akan mendapatkan nomor induk (NI) PPPK.

Baca juga: 4 Instansi Pusat Ini Umumkan Hasil SKD CPNS 2021 Tahap I, BSSN hingga BPS, Cek Laman Resmi Instansi

Lalu, apa saja yang harus dipenuhi peserta yang lolos PPPK guru?

Riwayat hidup dan dokumen

Deputi Mutasi Kepegawaian BKN Aris Windiyanto mengatakan, peserta lolos harus mengisi daftar riwayat hidup (DRH) dan dokumen lainnya sesuai persyaratan secara elektronik melalui SSCN, sscn.bkn.go.id.

“Peserta lolos PPPK diangkat dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK),” ujar Aris.

Sementara itu, untuk penetapan NI PPPK Guru dilakukan oleh BKN, melalui mekanisme yang sudah ditetapkan.

Sehingga, keputusan PPK mengenai pengangkatan calon PPPK disampaikan kepada Kepala BKN, dengan waktu penerbitan NI PPPK diterima oleh PPK maksimal 25 hari kerja sejak waktu penyampaian.

Kemudian, calon PPPK menandatangani perjanjian kerja, dan PPK membuat surat keputusan pengangkatan PPPK, dan PPK menerbitkan surat pernyataan melaksanakan tugas.

Baca juga: Arti Kode PL, P, L, dan TL dalam Kolom Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021, Tak Semua Bisa Lanjut SKB

Dokumen peserta lolos PPPK guru

Peserta yang dinyatakan lolos rekrutmen wajib mengunggah sejumlah dokumen, yaitu:

- Pas foto formal berlatar belakang merah

- Ijazah yang digunakan sebagai dasar pelamaran

- Daftar riwayat hidup ditandatangani dan bermaterai

- Surat pernyataan 5 poin

- SKCK yang diterbitkan kepolisian RI

- Surat keterangan tidak mengonsumsi atau menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya

Pemberkasan dilakukan secara elektronik melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUDigital) pada laman https://docudigital.bkn.go.id.

Untuk tanda tangan pertimbangan teknis penetapan NI PPPK, dilakukan secara digital atau digital signature.

Baca artikel seputar CPNS di Jawa Timur lainnya

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved