Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Mudah

2 Cara Pindah Kelas BPJS Kesehatan dan Syarat Dokumen yang Wajib Disiapkan, ini Prosedurnya

Untuk mengubah kelas keanggotaan BPJS Kesehatan, harus memenuhi prosedur. Seperti apa syarat dokumen dan caranya? simak lengkapnya!

tribun/kuswanto
Masyarakat Pamekasan saat mengurus keperluan administrasi di Kantor BPJS Kesehatan 

TRIBUNJATIM.COM - Satu di antara asuransi kesehatan yang banyak dimiliki masyarakat Indonesia ialah BPJS Kesehatan.

Bagaimana syarat pindah kelas BPJS Kesehatan ini?

Simak uraiannya dilansir TribunJatim.com dari Kompas.com, Jumat (5/11/2021).

Nah untuk mengubah kelas keanggotaan BPJS Kesehatan ini Anda harus memenuhi prosedur tertentu dan menyiapkan syarat-syarat yang sudah ditentukan oleh BPJS Kesehatan.

Untuk mengubah kelas BPJS Kesehatan, Anda harus menyiapkan dokumen berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), kartu keluarga dan kartu peserta JKN-KIS dan formulir perubahan data yang bisa diperoleh dari kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Baca juga: Cara Mengetahui Besaran kWh yang Terpakai dalam Sebulan di Tagihan Listrik PLN, Lihat Panduannya

Sedangkan syarat pengubahan kelas BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:

- Penurunan kelas BPJS Kesehatan hanya bisa dilakukan oleh peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

- Pengubahan kelas hanya bisa dilakukan setahun setelah Anda menjadi anggota aktif kepesertaan JKN-KIS, atau setahun setelah pengubahan kelas sebelumnya.

- Ketika Anda menurunkan kelas, maka seluruh anggota keluarga dalam satu kartu keluarga juga harus ikut turun kelas.

- Pengubahan kelas hanya bisa dilakukan ketika iuran sudah lunas di bulan yang berjalan.

Baca juga: 3 Cara Mencetak Kartu BPJS Kesehatan secara Mandiri, Mudah Bisa dari Handphone

Tata cara pindah kelas BPJS Kesehatan

Untuk mengubah kelas BPJS Kesehatan Anda bisa melakukannya dengan dua cara, yaitu dengan cara online atau cara offline.

Jika ingin melakukannya secara offline, maka datanglah langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa dokumen persyaratan.

Lakukan pendaftaran untuk mendapatkan nomor antrian kemudian tunggulah hingga giliran Anda dipanggil.

Serahkan dokumen pengubahan kelas pada petugas BPJS Kesehatan dan tunggu hingga petugas memproses data dan Anda mendapatkan kartu kepesertaan baru dengan pilihan kelas seperti yang Anda inginkan.

Ketika ingin mengubah kelas secara online, Anda harus mengunduh aplikasi Mobile JKN lewat Playstore.

Baca juga: Cara Cek Status Penerima Subsidi Gaji Rp1 Juta, Disertai Tanda Lolos Verifikasi BPJS Ketenagakerjaan

Kemudian lakukan langkah berikut ini:

- Masuk ke halaman utama setelah terlebih dahulu login menggunakan nomor kepesertaan.

- Kemudian pilih menu "Ubah Data Peserta."

- Masukkan perubahan data yang diiinginkan dengan memilih jenis kelas yang dibutuhkan.

- Setelah melakukan perubahan, simpan.

- Data Anda dan seluruh anggota keluarga yang tergabung dalam satu kartu keluarga pun akan ikut berubah secara otomatis.

- Selain kedua cara di atas, Anda juga bisa melakukan pengubahan kelas BPJS Kesehatan melalui Mal Pelayanan Publik, menghubungi Mobile Customer Service, atau menghubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 1500 400.

- Sampaikan keinginan perubahan kelas kepada operator agar petugas segera merevisi data keanggotaan kartu JKN-KIS milik Anda.  

Baca artikel seputar cara mudah lainnya

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved