Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

CPNS di Jawa Timur

Dokumen Pemberkasan Setelah Lulus PPPK Non Guru dan Tahapannya, Disertai Jadwal Pengumuman Sanggah

Daftar riwayat hidup yang ditandatangani dan bermaterai adalah salah satu dokumen yang harus dilengkapi dan diunggah oleh peserta.

Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Sejumlah peserta mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kota Bandung 2021, di Gedung Youth Sport Center Jabar Arcamanik, Jalan Pacuan Kuda, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (27/9/2021). 

TRIBUNJATIM.COM - Berikut ini dokumen pemberkasan yang perlu disiapkan peserta setelah lulus PPPK non guru.

Dokumen pemberkasan menjadi syarat penting bagi peserta PPPK Non Guru yang dinyatakan lulus.

Daftar riwayat hidup yang ditandatangani dan bermaterai adalah salah satu dokumen yang harus dilengkapi dan diunggah oleh peserta.

Perlu diketahui bahwa sejak 29 Oktober 2021, hasil seleksi kompetensi PPPK Non Guru telah diumumkan.

Kemudian, pada 31 Oktober hingga 2 November lalu adalah masa sanggah dan akan dilanjutkan pengumuman pasca sanggah.

Baca juga: Cara Download Kartu Ujian SKB CPNS, Tes akan Dilakukan 15-28 November 2021, Selengkapnya Cek di Sini

Pengumuman sanggah akan dilaksanakan pada 10-12 November mendatang.

Selain itu, pada 13 November hingga akhir November diharapkan penyampaian kelengkapan dokumen oleh peserta yang dinyatakan lulus kepada instansi dapat dilakukan.

Perlu diingat bahwa tanggal 1-31 Desember merupakan rentan waktu instansi untuk mengusulkan penetapan nomor induk PPPK ke BKN.

Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN, Aris Windiyanto menyampaikan beberapa informasi penting terkait dokumen pemberkasan pada saat konferensi pers secara virtual yang disiarkan di YouTube BKN pada Selasa (2/11/2021) siang.

Baca juga: Cara Cek Hasil SKD CPNS Tahap II, BKN Beber Gambaran Apa yang Harus Dipelajari Peserta SKB 2021

Persiapan penetapan nomor induk PPPK JF NonGuru

Terdapat 6 tahapan PPPK Non Guru, antara lain:

1. Perencanaan kebutuhan (termasuk penetapan formasi oleh Kementerian PANRB);

2. Pengumuman lowongan;

3. Pelamaran oleh calon peserta;

4. Seleksi (ada 2 tahap, seleksi administrasi dan seleksi kompetensi);

5. Pengumuman hasil seleksi;

6. Pengangkatan PPPK

Saat ini, hasil seleksi kompetensi sudah dikeluarkan oleh Panselnas ataupun oleh BKN dan sudah diserahkan kepada kurang lebih sekitar 160 instansi untuk beberapa instansi yang melakukan rekonsiliasi data hasil seleksi Tahap I.

Sejumlah peserta mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kota Bandung 2021, di Gedung Youth Sport Center Jabar Arcamanik, Jalan Pacuan Kuda, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (27/9/2021).
Sejumlah peserta mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kota Bandung 2021, di Gedung Youth Sport Center Jabar Arcamanik, Jalan Pacuan Kuda, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (27/9/2021). (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Baca juga: Kisi-kisi SKB CPNS 2021 dengan Sistem CAT, Ini Gambaran Apa yang Harus Dipelajari Peserta dari BKN

Pemberkasan

Setelah dilakukan pengumuman, peserta yang dinyatakan lulus kemudian melakukan pemberkasan ke instansi.

Usul penetapan NIP berdasarkan pemberkasan yang telah disampaikan oleh peserta yang dinyatakan lulus, diunggah melalui aplikasi DOCUDigital (https://docudigital.bkn.go.id).

Prinsipnya untuk menetapkan nomor induk ASN, sejak tahun lalu sudah menggunakan sistem paperless (tidak menggunakan dokumen fisik antara instansi dengan BKN, termasuk pertimbangan teknis penetapan nomor induk PPPK tidak lagi menggunakan dokumen fisik).

Bahkan, untuk penandatanganan dilakukan secara digital.

Baca juga: Cara Melaporkan Aduan Jika Ada Indikasi Kecurangan Seleksi CPNS, In Sanksi Bagi Peserta yang Curang

Kelengkapan dokumen

Kelengkapan dokumen ini dilengkapi oleh 2 pihak, yaitu dari calon peserta yang dinyatakan lulus dan dari instansi.

- Dokumen yang harus dilengkapi dan diunggah oleh peserta, antara lain:

1. Daftar riwayat hidup yang ditandatangani dan bermaterai;

2. Ijazah yang digunakan sebagai dasar pelamaran;

3. Pas foto formal dengan latar belakang warna merah;

4. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani;

5. Surat pernyataan 5 poin;

6. SKCK yang diterbitkan oleh Kepolisian RI;

7. Surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya.

- Dokumen yang harus diunggah instansi, antara lain:

1. Surat pengangkatan calon PPPK;

2. Surat pengantar usul penetapan nomor induk PPPK;

3. Nota usul penetapan nomor induk PPPK;

4. Surat pernyataan rencana penempatan;

5. Penetapan kebutuhan pegawai dari Kementerian PANRB;

6. Daftar pelamar yang dinyatakan lulus dan diterima sebagai PPPK;

7. Daftar peringkat nilai seluruh peserta ujian.

Penyampaian kelengkapan dokumen

Penyampaian kelengkapan dokumen dibagi menjadi 2 tahap, di antaranya:

1. Tahap I: 13 November - 31 Desember 2021

2. Tahap II: 29 November 2021 - 15 Januari 2022

Kelengkapan dokumen tersebut diunggah secara elektronik ke portal https://sscn.bkn.go.id.

Penentuan mulai berlakunya pengangkatan sebagai PPPK Tahun 2021 ditetapkan terhitung 1 (satu) bulan berikutnya dari tanggal penyampaian usul penetapan nomor induk PPPK kepada Kepala BKN untuk Instansi Pusat dan Kepala Kantor Regional BKN untuk Instansi Daerah.

Baca juga: 4 Instansi Pusat Ini Umumkan Hasil SKD CPNS 2021 Tahap I, BSSN hingga BPS, Cek Laman Resmi Instansi

Mekanisme proses penetapan nomor induk PPPK (berdasarkan PP 49/2018)

Setelah dilakukan seleksi:

1. PPK mengumumkan pelamar yang dinyatakan lulus seleksi berdasarkan hasil pengolahan yang dilakukan oleh BKN.

2. Pelamar yang dinyatakan lulus diangkat sebagai calon PPPK dengan Keputusan PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian).

3. Keputusan pengangkatan sebagai calon PPPK disertai dengan dokumen pendukung, disampaikan oleh instansi kepada Kepala BKN untuk diterbitkan persetujuan teknis dan penetapan nomor induk PPPK.

4. Penerbitan nomor induk PPPK diterima oleh PPK paling lama 25 (dua puluh lima) hari kerja sejak waktu penyampaian.

5. Setelah terbit kemudian ditindaklanjuti oleh instansi dengan penandatangan perjanjian kerja antara calon PPPK dengan instansi.

6. Instansi menerbitkan Surat Keputusan Pengangkatan PPPK.

7. Instansi menerbitkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas.

(Tribunnews.com/Katarina Retri)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Apa Saja Dokumen Pemberkasan yang Harus Disiapkan Pasca Lolos PPPK Non Guru? Simak Penjelasannya

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved