Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

CPNS di Jawa Timur

Ketentuan Pelaksanaan SKB CPNS 2021, Jadwal Mulai 15 November, Berikut Cara Cetak Kartu Ujian SKB

Berikut ketentuan terbaru pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2021 dan cara cetak kartu ujian SKB.

Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Ketentuan terbaru pelaksanaan SKB dan cara cetak kartu ujian SKB. 

- Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 3x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti SKB;

- Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);

- Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter;

- Cuci tangan menggunakan sabun/hand sanitizer;

- Ruang kegiatan maksimal diisi 30 (tiga puluh) persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan SKB Tahun 2021 yang akan dilakukan.

9. Peserta SKB wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di website sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.

Formulir yang telah diisi, wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.

10. Penjadwalan ulang bagi peserta SKB yang terkonfirmasi positif Covid-19 dilaksanakan pada hari terakhir SKB + 1 di setiap titik lokasi ujian.

Baca juga: Cara Download Kartu Ujian SKB CPNS 2021, Peserta Wajib Simak Jadwal Seleksi CPNS 2021 dari Surat BKN

11. Instansi yang memiliki jenis tes lain selain dengan CAT BKN, dapat melaksanakan SKB lebih awal sebelum jadwal SKB dengan CAT BKN.

12. Panitia seleksi Instansi Pusat dan Instansi Daerah wajib berperan aktif melakukan upaya pencegahan segala bentuk praktik-praktik kecurangan dalam pelaksanaan SKB.

Untuk pembagian sesi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Tahun 2021 dengan metode Computer Assisted Test (CAT) BKN dapat dilihat di sini.

Cara cetak kartu ujian SKB

Ketentuan terbaru pelaksanaan SKB dan cara cetak kartu ujian SKB.
Ketentuan terbaru pelaksanaan SKB dan cara cetak kartu ujian SKB. (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Hasil seleksi kompetensi dasar (SKD) telah diumumkan.

Bagi peserta yang dinyatakan lolos, dapat mengikuti tahapan selanjutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Nantinya, peserta yang akan mengikuti SKB wajib mencetak kartu peserta ujian.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved