Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

CPNS di Jawa Timur

SKB CPNS 2021: Jadwal, Syarat, hingga Materi SKB, Dilengkapi Kisi-Kisi SKB Tambahan Selain CAT

Lengkap! Jadwal pelaksanaan SKB CPNS 2021 hingga materi SKB dengan sistem CAT dan SKB tambahan selain CAT.

Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM/AHMAD ZAIMUL HAQ
Peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2019 Pemkot Surabaya mengikuti tes di GOR Pancasila Surabaya, Selasa (22/9/2020). 

Peserta yang mengikuti SKB wajib membawa sejumlah dokumen, seperti:

Ketentuan pelaksanaan tes SKB CPNS 2021.
Ketentuan pelaksanaan tes SKB CPNS 2021. (Instagram.com/@bkngoidofficial)

1. Kartu identitas

2. Kartu peserta ujian SKB

3. Formulir deklarasi sehat

4. Keterangan negatif Covid-19 dari tes RT-PCR atau antigen

Selain itu, peserta diminta untuk mengenakan masker double dan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

Baca juga: VIRAL TERPOPULER: Ketentuan Pelaksanaan SKB CPNS 2021 hingga Tubagus Joddy Ditahan di Polres Jombang

Soal atau kisi-kisi SKB CPNS 2021

Soal-soal yang akan diujikan dalam SKB CPNS mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021.

SKB dapat dilaksanakan instansi dengan metode CAT (computer assisted test) atau tanpa CAT.

Adapun peserta dapat memahami kategori jabatan yang dilamar, baik jabatan fungsional atau jabatan pelaksana.

Baca juga: Polda Jatim Mudahkan Warga Cek Pelanggaran E-TLE dan INCAR Lewat Aplikasi SKRIP, Buruan Download!

Ilustrasi muatan materi dan metode SKB.
Ilustrasi muatan materi dan metode SKB. (Instagram.com/@bkngoidofficial)

Instansi pusat yang melaksanakan SKB selain CAT, berlaku ketentuan sebagai berikut:

SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.

Dalam hal terdapat jenis atau bentuk tes wawancara SKB selain CAT, diberikan bobot paling tinggi 30 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.

Jika terdapat jenis tes berupa uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi, diberikan bobot paling tinggi 20 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.

Instansi yang menyelenggarakan SKB tambahan selain CAT, wajib menyusun pedoman dengan setidaknya memuat:

  • Jenis tes tambahan
  • Pokok substansi yang dinilai pada setiap jenis tes dan kriteria penilaiannya
  • Kompetensi penguji atau lembaga penguji setiap jenis tes
  • Bobot penilaian setiap jenis tes
  • Sifat setiap jenis tes yang menggugurkan atau tidak menggugurkan
  • Formulir atau aplikasi resmi yang dipergunakan untuk tes dan/atau penilaian
  • Instansi pemerintah yang menyelenggarakan SKB selain CAT, harus memuat jenis SKB dan bobot nilai tes.
Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved