Berita Tulungagung
Kasus Pencurian 15 Ekor Ular Piton di Tulungagung, Satu Tersangka Tidak Ditahan karena Hal Ini
OP (20) dan RS (17) asal Kecamatan Ngunut telah ditetapkan sebagai tersangka pencurian 15 ekor ular jenis piton milik Zaenal Arifin (38) warga Desa Be
Penulis: David Yohanes | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - OP (20) dan RS (17) asal Kecamatan Ngunut telah ditetapkan sebagai tersangka pencurian 15 ekor ular piton milik Zaenal Arifin (38) warga Desa Bendosari, Kecamatan Ngantru.
OP ditahan di ruang tahanan Mapolsek Ngantru, sementara RS tidak ditahan karena masih di bawah umur.
Kepada penyidik OP mengaku penggemar reptil dan sering kopi darat (Kopdar) bersama para penggemar reptil.
Ia pernah sekali datang ke rumah Zaenal sebelum melakukan pencurian.
Baca juga: Pencurian Tak Lazim, Dua Pemuda di Tulungagung Ini Curi 15 Ekor Ular Piton Senilai Ratusan Juta
“Hanya sekali ke sana,” ucap Zaenal saat ditanya oleh polisi di Polsek Ngantru.
Namun OP mengaku hanya mencuri 10 ekor ular piton, bukan 15 ekor.
Menurut pengakuan korban, 15 ekor ular piton yang dicuri senilai Rp 133 juta.
Baca juga: Tembok Alun-alun Tugu Kota Malang Jebol Ditabrak Mobil, Pemkot Minta si Penabrak Tanggung Jawab
Kapolsek Ngantru, AKP Puji Widodo, mengatakan kemungkinan lima ekor ular lainnya hilang.
“Mungkin terjatuh saat dibawa kabur. Kami masih menyelidiki jika kemungkinan sudah terlanjur dijual,” terang Widodo.
Lanjutnya, sebenarnya rumah Zaenal telah dilengkapi kamera CCTV.
Namun sebelum beraksi listrik di rumah korban dimatikan sehingga CCTV tidak berfungsi.
Korban lebih dulu memanjat pagar setinggi sekitar empat meter, lalu masuk ke halaman depan tempat kotak-kotak ular piton berada.
“Seluruh barang bukti kami titipkan dulu kepada yang punya. Karena kami tidak bisa merawat di sini, malah berisiko mati,” ucap Widodo.
Sementara Zaenal Arifin mengatakan, ular-ular yang dicuri berusia 3-4 bulan sehingga masih sangat ringan.