Berita Viral
Nasib Kasus Sate Sianida, Nani Mbak Salon Si Pelaku Kini Dituntut 18 Tahun Penjara, Sesali Perbuatan
Masih ingat kasus sate sianida? Kini Nani mbak salon si pelaku dituntut 18 tahun penjara, sesali perbuatan.
Penulis: Alga | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM - Apakah Anda masih ingat kasus sate sianida salah sasaran yang malah menewaskan anak driver ojol?
Nasib pelaku kasus sate sianida dituntut 18 tahun bui.
Baca juga: Kasus Artis NM yang Diduga Nistakan Agama Masuk Tahap Penyelidikan, Polda Jatim Periksa Lora Madura
Ya, kiriman sate sianida seharusnya ditujukan Nani Apriliani Nurjaman (25) untuk sang mantan kekasih, Tomi.
Namun, sate beracun milik Nani justru dimakan oleh anak driver ojol yang mengantar kiriman tersebut.
Pelaku pengirim sate sianida salah sasaran tersebut kini telah dituntut 18 tahun penjara.
Hal ini diketahui dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri Bantul, Yogyakarta, pada Senin (16/11/2021).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai bahwa apa yang telah dilakukan Nani adalah bagian dari tindakan pembunuhan berencana.
Hal ini sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 340 UUD Hukum Pidana (KUHP).
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa NA selama 18 tahun dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan sementara," ujar jaksa Nur Hadi Yutama.
Seperti dikutip dari pemberitaan Tribun Jakarta, Selasa (16/11/2021).
Baca juga: Nasib Artis Dulu Rela Dipoligami 4 Kali, Kini Rumah Tangga Awet Tak Goyah, Penampilannya Awet Muda
Dikatakan JPU bahwa hal yang memberatkan Nani adalah karena pelaku telah merencanakan aksinya dengan matang.
Yaitu dengan cara membeli racun sianida sebanyak tiga kali secara online.
Penyidik juga menemukan history atau jejak Nani di mesin pencarian internet.
Ternyata dirinya pernah mencari informasi terkait enam racun paling mematikan di dunia pada 18 Februari.
Tak hanya itu, Nani juga pernah mencari informasi terkait pembunuhan dengan menggunakan sianida.