Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Rekayasa Pencurian hingga Duplikat Kunci, Kurir Elpiji 3 Kg di Surabaya Ini Gondol 46 Tabung Gas

'Air susu dibalas dengan air tuba' sepertinya menjadi peribahasa yang tepat menggambarkan kelakuan Ruadi (33) warga Lamongan ini.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM/Istimewa
Pelaku pencurian tabung elpiji Ruadi saat dikeler ke Mapolsek Sukomanunggal, 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA- 'Air susu dibalas dengan air tuba' sepertinya menjadi peribahasa yang tepat menggambarkan kelakuan Ruadi (33) warga Lamongan ini.

Kurir jasa pengiriman tabung gas elpiji ini nekat mencuri 46 tabung elpiji berukuran 3 kg, di sebuah gudang penyimpanan tabung elpiji di tempatnya bekerja di Surabaya.

Modusnya, Ruadi menggandakan (duplikasi) kunci pintu gudang penyimpanan tabung gas elpiji, agar bisa membuka pintu gudang sewaktu-waktu dikala beraksi.

Baca juga: Geger Truk Muatan Gas Menyembur di Bangkalan, Salah Penanganan Bisa Meledak hingga Radius 5 Km

Cara Ruadi memperoleh kunci utama untuk diduplikasi, ternyata dengan menyalahgunakan kewenangannya sebagai kurir yang memegang kunci utama pintu gudang, dan sebuah kendaraan roda tiga.

Sehingga, hal itu memudahkannya dalam mencuri 46 tabung elpiji, yang terdiri dari 22 tabung kosong, dan 24 tabung berisi gas, menggunakan kendaraan roda tiga.

Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal Polrestabes Surabaya Iptu Philips R Lopung menerangkan, selama menjalankan aksi, pelaku juga berupaya menghindarkan diri dari kecurigaan si pemilik gudang, ataupun aparat berwajib.

Baca juga: Incar Pekerja Pulang Malam di Gresik, Komplotan Begal Sadis Diringkus di Surabaya, Begini Modusnya

Caranya, pelaku sempat merekayasa adanya aksi pembobolan yang dilakukan oleh pelaku dari orang tak dikenal, dengan cara membuka pintu bagian belakang gudang dan membuang tabung elpiji ke area luar gudang.

"Mengaburkan modus dengan cara membuka pintu belakang dan membuang 1 tabung gas LPG 3 kg yang tidak berisi gas," ujarnya, Rabu (17/11/2021).

Baca juga: Motor Terpental hingga Tak Berbentuk Ditabrak Kereta Api, Ibu Asal Sidoarjo Tewas di Lokasi Kejadian

Sementara itu, pelaku Ruadi mengaku, dirinya nekat mencuri ditempat kerjanya dengan merekayasa adegan pencurian fiktif untuk keperluan membayar utang dan kebutuhan hidup sehari-hari.

"Uang untuk kebutuhan sehari-hari. Sisanya buat bayar utang," ungkap Ruadi kepada penyidik.

Akibat perbuatannya, pelaku bakal dikenai Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved