Berita Ponorogo
Awas! Kendaraan yang Parkir Sembarangan di Ponorogo Bakal Digembok, Ini Syarat Kalau Mau Dibuka
Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Ponorogo menindak tegas kendaraan yang parkir sembarangan di jalan Dr. Soetomo, Ponorogo.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra
TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Ponorogo menindak tegas kendaraan yang parkir sembarangan di jalan Dr. Soetomo, Ponorogo.
Tak main-main petugas langsung menggembok roda kendaraan yang melanggar aturan parkir di ruas jalan tersebut.
"Disitu sudah ada larangan dilarang parkir, jamnya juga sudah ditentukan, jam 6 pagi hingga 3 sore dilarang parkir," ujar petugas Dishub Ponorogo, Supriadi, Kamis (18/11/2021).
Baca juga: Bersihkan Sampah di Gorong-gorong Depan Rumah, Warga Ponorogo Tewas Terseret Arus hingga Terjepit
Menurut Supriadi, tindakan tegas penggembokan tersebut sudah sesuai dengan peraturan daerah (perda) no 1 tahun 2020 pasal 67 huruf d, tentang kawasan tertib lalu lintas.
"Kita tempel stiker tentang Perda di mobil yang digembok agar pengendara juga mengetahui tentang Perda tersebut," tambahnya
Lebih lanjut, Supriadi menjelaskan untuk kunci gembok tersebut hanya bisa dibuka setelah mendapat surat tilang dari Satlantas Polres Ponorogo.
Baca juga: Polisi Tetapkan ASN Pemkab Ponorogo sebagai Tersangka Kasus Korupsi Alsintan Senilai Rp 4 Miliar
"Bisa menghubungi pos polisi 901 Pasar Legi ditukar dengan surat tilang dan gembok bisa dibuka," terang Supriadi.
Kedepan, Dishub bakal rutin menggelar patroli terutama di kawasan tertib lalu lintas perkotaan baik untuk penertiban parkir dan aturan lainnya.
Baca juga: Jalan Ambrol Diterjang Banjir, Warga Ponorogo Beri Batu Nisan untuk Rambu