Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Petunjuk Penting dari Danu Kasus Subang, 2 Benda Tajam Ditemukan di Bak Mandi, Sosok Banpol Terkuak?
Ada dua barang yang ditemukan Muhamad Ramdanu alias Danu (21) di tempat kejadian perkara (TKP) kasus Subang.
"Saya menegaskan bahwa Yosef dan Mulyana masuk ke TKP kasus Subang itu atas permintaan dan didampingi penyidik, beda dengan Danu dan si banpol datang ke TKP tanpa penyidik, itu ilegal. Selain itu, Yosef mengambil paket milik Amelia di TKP juga sepengetahuan penyidik," kata Rohman Hidayat.
Baca juga: Yosef Diduga Siram Darah di TKP Kasus Subang dengan Air, Pakar Hukum Sebut Ada Pengakuan Tak Logis
Sehingga, dengan adanya contoh kasus perusakan barang bukti yang pernah menjerat Joko Driyono, ia mengingatkan polisi untuk fair dalam menangani kasus perusakan barang bukti di kasus Subang.
"Bisa jadi kesulitan penyidik mengungkap kasus ini karena TKP sudah berubah. Tentunya di 90 hari kasus Subang ini harus jadi catatan jangan sampai penyelesaian perkara ini jangan berlarut-larut dan berharap kasus ini segera terugkap sehingga fitnah dan polemik tidak terjadi," katanya.
Dalam kasus Joko Driyono pada 2019, dia jadi otak pelaku perusakan barang bukti di kediaman Joko Driyono.
Saat itu, Satgas Anti Mafia Bola yang dipimpin Brigjen Hendro Pandowo, memasang police line di kediaman Jokdri dan kantor Komisi Disiplin PSSI hingga kantor PT Liga Indonesia di Apartemen Rasuna Office Park.
Namun, Jokdri menyuruh tiga orang untuk mengambil laptop, dokumen dan barang bukti untuk mengungkap pengaturan skor di kantor PT Liga.
Di persidangan pada 23 Juli 2019, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Joko Driyono bersalah melakukan tindak pidana perusaka barang bukti.
Pasal perusakan barang bukti itu diatur di Pasal 233 juncto Pasal 233 Juncto Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana.
Joko Driyono dihukum penjara 1 tahun 6 bulan.
Bunyi pasal 233:
Barangsiapa dengan sengaja menghancurkan, merusakkan atau membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan barang yang digunakan untuk meyakinkan atau menjadi bukti bagi kuasa yang berhak, atau surat pembukti (akte), surat keterangan atau daftar, yang selalu atau sementara disimpan menurut perintah kekuasaan umum, atau baik yang diserahkan kepada orang pegawai, maupun kepada oranglain untuk keperluan jabatan umum dihukum penjara selama – lamanya empat tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul KASUS SUBANG, Polisi Dapat Petunjuk Penting dari Danu? Dua Benda Tajam Ditemukan di Bak Mandi
pembunuhan ibu dan anak di Subang
Danu
Yosef
Yoris
Tuti Suhartini
Amalia Mustika Ratu
Muhamad Ramdanu
Tempat Kejadian Perkara (TKP)
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Dalang di Balik Kasus Subang, Penampakan 'Horor' TKP di Malam Hari, Lampu Kini Padam & Tampak Kotor |
![]() |
---|
Pengakuan Soal Yoris Ancam Yosef, Yoris Pernah Diruqyah, Kakak Amalia Kasus Subang Temperamental? |
![]() |
---|
Ibu Danu Kasus Subang Selesai Diperiksa & Bungkam, Yosef Pemanggilan ke-15, Suami Tuti Belum Datang |
![]() |
---|
Misteri Kasus Subang Sulit Dibongkar, Pelaku Dinilai Luar Biasa Bikin Skenario, Danu Jadi Tersangka? |
![]() |
---|
Peran Danu dalam Kasus Subang hingga Berpotensi Jadi Tersangka karena Ini, Kuasa Hukum: Tunggu Dulu! |
![]() |
---|