Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

PPKM Level 3 di Indonesia Mulai 24 Desember 2021, Ini Aturan Pencegahan Covid-19 Saat Libur Nataru

Pemerintah akan menerapkan PPKM Level 3 untuk mencegah virus Corona saat libur Natal dan Tahun Baru. Simak aturan untuk 24/12 hingga 2 Januari 2022.

Editor: Hefty Suud
Tribun Jatim Network/Galih Lintartika
Penyekatan kendaraan di Pasuruan saat PPKM Darurat, Sabtu (10/7/2021). 

b. Sektor pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat, serta perhotelan non-penanganan karantina dapat beroperasi maksimal 50 persen staf.

c. Perhotelan non-karantina wajib mengguakan aplikasi PeduliLindungi, dengan kapasitas maksimal 50 persen, serta hanya pengunjung berkategori hijau dan kuning yang diperbolehkan masuk. Fasilitas gym, ruang rapat, dan ruang pertemuan diizinkan dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, termasuk penyediaan makanan tidak boleh prasmanan. Anak usia di bawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif antigen (H-1) atau PCR (H-2).

d. Untuk industri orientasi ekspor dan penunjangnya, dapat beroperasi dengan pengaturan shift maksimal 50 persen staf untuk setiap shift di fasilitas produksi/pabrik. Selain itu, sebanyak 10 persen staf untuk pelayanan adminsitrasi perkantoran guna mendukung operasional, dengan menerapkan protokol kesehatan, pengaturan masuk dan pulang, makan karyawan tidak bersamaan, dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

e. Sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan, energi, logistik, penanganan bencana, dan lainnya dapat beroperasi 100 persen. Penggunaan aplikasi PeduliLindungi bersifat wajib, untuk melakukan skrining.

Baca juga: Cara Mengubah Data Sertifikat Vaksin Covid-19 di WhatsApp PeduliLindungi, Bisa Diakses 24 Jam

Baca juga: Jelang Nataru, Jatim Genjot Vaksinasi dan Akan Gelar Random Sampling Yustisi

4. Supermarket dan apotek

Mufidah Apoteker di Kimia Farma Katang Sukorejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri Rabu (7/7/2021)
Mufidah Apoteker di Kimia Farma Katang Sukorejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri Rabu (7/7/2021) (surya/farid mukarrom)

Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan dapat beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

Supermarket dan hypermarket wajib menerapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Sementara untuk apotek dan toko obat bisa buka selama 24 jam.

5. Pasar non-kebutuhan sehari-hari

Pasar rakyat non-kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi hingga pukul 17.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen.

6. Toko kelontong, warung makan, dan sejenisnya

Pedagang kaki lima, toko kelontong, bengkel kecil, asongan, warung makan, lapak jajanan dan sejenisnya bisa buka sampai pukul 21.00 waktu setempat. Untuk makan di tempat, kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan tidak lebih dari 60 menit.

7. Restoran dan kafe

Petugas gabungan dari Satpol PP, Kodim, dan Polres Blitar Kota saat menggelar operasi yustisi di kafe Kota Blitar.
Petugas gabungan dari Satpol PP, Kodim, dan Polres Blitar Kota saat menggelar operasi yustisi di kafe Kota Blitar. (SURYA/Samsul Hadi)

Restoran, rumah makan, atau kafe yang berada di lokasi sendiri atau pusat perbelanjaan, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, diperbolehkan buka hingga pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen, satu meja dua orang, dan waktu makan maksimal satu jam.

Restoran atau kafe dengan jam operasional malam hari, dapat beroperasi menggunakan aplikasi PeduliLindungi, mulai pukul 18.00 hingga 00.00 dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja dua orang, dan waktu makan 60 menit.

8. Pusat perbelanjaan atau mall

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved