Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

PPKM Level 3 di Indonesia Mulai 24 Desember 2021, Ini Aturan Pencegahan Covid-19 Saat Libur Nataru

Pemerintah akan menerapkan PPKM Level 3 untuk mencegah virus Corona saat libur Natal dan Tahun Baru. Simak aturan untuk 24/12 hingga 2 Januari 2022.

Editor: Hefty Suud
Tribun Jatim Network/Galih Lintartika
Penyekatan kendaraan di Pasuruan saat PPKM Darurat, Sabtu (10/7/2021). 

15. Perjalanan domestik

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) sesuai ketentuan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 yang berlaku.

Ditegaskan bahwa seluruh masyarakat wajib memakai masker dengan benar dan tidak diizinkan menggunakan face shield tanpa masker.

Adapun pelaksanaan PPKM mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan dengan mengaktifkan posko-posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.

Sebagai tambahan informasi, belum diketahui secara pasti apakah ada perubahan atau penyesuaian aturan berkegiatan yang akan berlaku dalam PPKM level 3 pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia 24 Desember, Bagaimana Aturannya?

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved