Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

15 Daerah Sudah Tetapkan Upah Minimum Provinsi 2022, UMP Tertinggi DKI Jakarta Rp 4.452.724

Berikut 15 daerah yang telah menetapkan Upah Minimum Provinsi 2021. Berdasarkan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi: berlaku 1 Januari.

Editor: Hefty Suud
Freepik
ILUSTRASI 15 daerah yang telah menetapkan UMP 2022. 

TRIBUNJATIM.COM - Beberapa gubernur telah mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.

Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000 maka, setiap UMP yang ditetapkan, berlaku terhitung tanggal 1 Januari setiap tahunnya.

Namun, batas waktu penetapan UMP selambat-lambatnya 60 hari sebelum tanggal berlakunya upah minimum.

Sehingga, pemerintah provinsi (pemprov) diberi kesempatan menetapkan UMP paling lambat pada 21 November 2021.

Daerah mana saja yang telah menetapkan Upah Minimum Provinsi 2022?

Berikut 15 daerah yang telah menetapkan UMP 2022 , melansir dari Kompas.com:

Baca juga: Daftar Upah Minimum Provinsi 2022, Kemenaker: UMP Terendah Rp 1.813.011 akan Terjadi di Jawa Tengah

1. Sumatera Selatan UMP

Sumatera Selatan (Sumsel) dipastikan tidak akan mengalami kenaikan pada 2022.

UMP Sulsel tetap berada di angka Rp 3.144.446.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumatera Selatan, Koimudin seperti diberitakan Kompas.com pada Rabu (17/11/2021).

Untuk diketahui, UMP di Sumsel pada 2019 sebesar Rp 2.804.453.

Kemudian, pada tahun 2020 naik 8,15 persen menjadi Rp 3.043.111.

Selanjutnya, pada 2021 kembali naik menjadi Rp 3.144.446.

Baca juga: Cara Mengetahui Akun Online Shop Abal-abal atau Tidak, Disertai Kontak Aduan Penipuan & Cek Rekening

Baca juga: Daftar Bansos yang Cair November 2021, BLT UMKM Rp 1,2 Juta Termasuk, Begini Cara Cek Penerima

2. Riau Lihat

 Melansir laman Pemprov Riau, Senin (15/11/2021), UMP Riau 2022 sebesar Rp 2.938.564 atau naik Rp 50.000 dibanding 2021 sebesar Rp 2.888.563.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved