Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

15 Daerah Sudah Tetapkan Upah Minimum Provinsi 2022, UMP Tertinggi DKI Jakarta Rp 4.452.724

Berikut 15 daerah yang telah menetapkan Upah Minimum Provinsi 2021. Berdasarkan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi: berlaku 1 Januari.

Editor: Hefty Suud
Freepik
ILUSTRASI 15 daerah yang telah menetapkan UMP 2022. 

Ia mengatakan bahwa UMP terendah adalah Jawa Tengah, yakni Rp 1.813.011.

"Data statistik upah minimum secara umum saja, UMP terendah kayaknya akan terjadi di Jawa Tengah yaitu senilai Rp 1.813.011," ungkap dia.

ILUSTRASI UANG - Simak informasi subsidi gaji Rp 600 ribu tahap ketiga.
ILUSTRASI UMP terendah 2021 (Tribunnews/Jeprima)

6. Banten

Gubernur Banten Wahidin Halim mengumumkan penetapan UMP Provinsi Banten 2022 sebesar Rp 2.501.203.11.

Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.280-Huk/2021 yang dicap dan ditandatangani oleh Wahidin Halim pada 18 November 2021.

Ada kenaikan sebesar 1,63 persen dari tahun sebelumnya. Diberitakan Kompas.com, Jumat (19/11/2021), Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Karna Wijaya mengatakan, Dewan Pengupahan Provinsi Banten selanjutnya akan memulai pembahasan penatapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022 pada Rabu pekan depan. "Hari Rabu akan mulai dibahas UMK 2022," ujar Karna.

7. DI Yogyakarta

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X (HB X) mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 naik sebesar 4,30 persen.

Mengutip pemberitaan Kompas.com, Jumat (19/11/2021), UMP 2022 DIY ditentukan naik menjadi Rp 1.840.951,53.

Naik sebesar Rp 75.915,53 atau naik sebesar 4,30 persen dibanding UMP 2021. Berkaca dari tahun-tahun sebelumnya, dalam menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur terdapat klausul yakni UMP tidak diperbolehkan adanya penangguhan.

"Dalam SK Gubernur ada klausul UMP tidak boleh ditangguhkan seperti kemarin, dan tidak boleh membayar di bawah UMK, karena nanti kalau dilakukan ada aturan hukumnya sendiri. Ada Undang-Undang yang mengaturnya," ujar Sultan.

8. Bali

Pemprov Bali menetapkan UMP Bali 2022 naik dari Rp 2.494.000 menjadi Rp 2.516.971.

UMP 2022 Bali naik 0,98 persen atau sebesar Rp 22.971.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) dan ESDM Provinsi Provinsi Bali Ida Bagus Ngurah Arda mengakui, UMP Bali ini masih di bawah kenaikan rata-rata nasional yakni sebesar 1,09 persen.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved