Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

15 Daerah Sudah Tetapkan Upah Minimum Provinsi 2022, UMP Tertinggi DKI Jakarta Rp 4.452.724

Berikut 15 daerah yang telah menetapkan Upah Minimum Provinsi 2021. Berdasarkan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi: berlaku 1 Januari.

Editor: Hefty Suud
Freepik
ILUSTRASI 15 daerah yang telah menetapkan UMP 2022. 

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, bersama Dewan Pengupahan, telah menyepakati Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 naik sebesar 1,7 persen.

ILUSTRASI Uang - Cara dan Syarat Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta
ILUSTRASI Besaran Upah Minimum Provinsi 2021 (via Hai.grid.id)

Kepala Disnakertrans Riau Jonli mengatakan, dari rapat bersama dewan pengupahan, memastikan kenaikan UMP sebesar Rp 50.000 atau 1,7 persen dari 2021.

“Jadi kami bersama dewan pengupahan sudah sepakat, UMP tahun ini baik 1,7 persen. Selanjutnya kita akan bahas dan menentukan formula dalam menetapkan UMP Riau yang mulai berlaku tahun 2022, ini berdasarkan indikator ekonomi, pertumbuhan ekonomi, dan aspek tenaga kerja,” kata Jonli.

3. Kepulauan Bangka Belitung

Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman mengumumkan penetapan UMP.

Melansir laman Pemprov Bangka Belitung, Jumat (19/11/2021), UMP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 2022 naik sebesar 1,08 persen atau Rp 34.859.

Dengan demikian UMP Babel 2022 adalah sebesar Rp 3.264.884.

"Angka ini sudah menjadi dasar bagi kita nanti membayar upah para karyawan. Namun perlu kita pahami bahwa pandemi belum berakhir, maka perusahaan terdampak, seperti di bidang pariwisata, hotel, restoran, dan UMKM, tentunya kami memberikan pertimbangan khusus," kata Erzaldi.

4. DKI Jakarta

Pemprov DKI Jakarta belum secara resmi mengumumkan penetapan UMP 2022.

Namun, Kemnaker sudah memberi bocoran terkait hal ini. Mengutip Kompas.com, Senin (15/11/2021), Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker Indah Anggoro Putri menyebutkan, DKI Jakarta tetap menjadi kota paling tertinggi upah minimumnya.

Dia mengungkapkan upah minimum Provinsi DKI Jakarta ini telah diperhitungkan berdasarkan rata-rata upah minimum tahun depan yang naik sebesar 1,09 persen.

"Paling tertinggi akan terjadi di DKI Jakarta yaitu sejumlah Rp 4.452.724. Rata-rata penyesuaian upah minimum adalah 1,09 persen," kata Putri.

Baca juga: Cara Mengatasi Gagal Input Token Listrik PLN Padahal Nomor Sudah Benar, ini Langkah-langkahnya

Baca juga: Cara Mengecek Keaslian Sertifikat Ujian SKD CPNS 2021, Dilengkapi Juga Panduan Download Sertifikat

5. Jawa Tengah

UMP Provinsi Jawa Tengah.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved