Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Mudah

2 Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Tukang Ojek, Sopir, Pedagang hingga Artis, Iuran Mulai Rp 16.800

Bagi pekerja informal bisa mendaftar BPJS Kesehatan. Lantas, seperti apa cara daftar BPJS Kesehatan? Simak penjelasannya.

jamkesnews.com
Ilustrasi aplikasi BPJS Kesehatan. 

TRIBUNJATIM.COM - Bagi pekerja informal bisa mendaftar BPJS Kesehatan.

Adapun iuran BPJS tergolong murah.

Pekerja informal yang bisa mendaftar BPJS Kesehatan di antaranya seperti tukang ojek atau ojek online (ojol), sopir angkot, pedagang keliling, dokter, pengacara/advokat, artis, dan lain-lain.

Melansir Kompas.com, Senin (22/11/2021), Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin menjelaskan, para pekerja informal itu bisa masuk dalam golongan Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).

"Seluruh pekerja informal atau Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) dapat mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK)," ujar Zainudin.

Baca juga: 2 Cara Pindah Kelas BPJS Kesehatan dan Syarat Dokumen yang Wajib Disiapkan, ini Prosedurnya

Lebih lanjut dia menjelaskan, pekerja informal atau pekerja BPU yang dimaksud adalah pekerja yang melakukan kegiatan usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan atau usahanya tersebut, meliputi pemberi kerja, pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri, dan pekerja yang tidak termasuk pekerja di luar hubungan kerja yang bukan menerima upah.

Lantas, seperti apa cara daftar BPJS Kesehatan untuk tukang ojek, pedagang keliling hingga sopir angkot ini?

Perlindungan jaminan sosial

Zainudin menuturkan kelebihan dari perlindungan jaminan sosial dari BPJAMSOSTEK adalah dengan iuran yang sangat terjangkau.

Selain itu pekerja informal/BPU dapat memperoleh beragam manfaat yakni perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.

Baca juga: Rincian Biaya Kelas Tunggal BPJS Kesehatan Terbaru, Bakal Mulai Berlaku Sebelum 1 Januari 2023

Lanjut Zainudin, apabila dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJAMSOTEK juga akan memberikan:

- Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama, dan

- 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.

"Tak hanya itu jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan," tutur dia.

Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja (JKM) maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp 42 juta.

Selain itu, kata dia, dua orang anak dari peserta juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp 174 juta.

Ilustrasi aplikasi BPJS Kesehatan.
Ilustrasi aplikasi BPJS Kesehatan. (jamkesnews.com)

Iuran per bulan

Zainudin menjelaskan, iuran per bulan pekerja sektor informal/Bukan Penerima Upah untuk dua program (JKK dan JKm) mulai dari Rp 16.800 (dengan dasar upah Rp 1 juta).

Sedangkan untuk 3 program (JKK, JKm & JHT) cukup menambah Rp 20.000 atau total menjadi Rp 36.800.

"Peserta juga dapat menentukan sendiri dasar upah yang digunakan untuk perhitungan iuran dan manfaat," imbuh dia.

Rate masing-masing program, yaitu JKK 1 persen, JHT 2 persen dan Rp 6.800 untuk JKM.

Baca juga: Cara Mengecek Data Peserta BPJS Kesehatan Bocor atau Tidak, Simak Penjelasan Lengkap Ahli Siber

Cara daftar

Sementara itu untuk mendaftar menjadi peserta bisa dilakukan dengan dau cara, yakni:

1. Secara online

Untuk mendaftar secara online, dilakukan melalui website bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu.

Selain itu bisa melalui website pasar polis.

2. Secara offline

Dapat juga melalui kantor BPJS Ketenagakerjaan, Perisai, Wadah, agregator, dan perbankan yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca artikel seputar cara mudah lainnya

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved