Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Mengenal Perbedaan UMK dan UMP, Simak Daerah yang Sudah Tentukan UMP 2022, Jatim Berapa?

Sebentar lagi akan memasuki 2022. Biasanya informasi kenaikan UMP paling ditunggu oleh para pekerja. Lantas, apa bedanya UMP dan UMK?

Dok. Kredivo
Ilustrasi perbedaan UMP dan UMK. 

TRIBUNJATIM.COM - Sebentar lagi akan memasuki 2022.

Biasanya informasi kenaikan UMP paling ditunggu oleh para pekerja.

Diketahui, beberapa daerah di Indonesia sudah menetapkan UMP atau Upah Minimum Provinsi 2022.

Adapun provinsi yang sudah menetapkan UMP, misalnya, DKI Jakarta yaitu sebesar Rp 4.452.724.

Selain itu, UMP 2022 di Jawa Tengah sebesar Rp 1.813.011.

Baca juga: Daftar UMP 2022 di 26 Provinsi, 4 Daerah Tidak Mengalami Kenaikan Upah Minimum Provinsi 2022

Kemudian, UMP Sumatera Selatan 2022 sebesar Rp 3.144.446.

Lalu, UMP Sulawesi Utara 2022 sebesar Rp 3.310.723, UMP Sulawesi Selatan 2022 adalah Rp 3.165.876, dan UMP Sulawesi Barat 2022 Rp 2.678.863.

Setelah UMP ditetapkan, selanjutnya pemerintah kota atau kabupaten akan menetapkan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2022.

Lantas, apa perbedaan UMP dan UMK? berikut ulasannya dilansir dari Kompas.com, Senin (22/11/2021).

Baca juga: UMP Jatim Tahun 2022 Hanya Naik Rp 22.790, Begini Proses Panjang dan Alot Penetapannya

Apa itu upah minimum

Sebelum lebih jauh mengenal UMP dan UMK, ada baiknya untuk memahami tentang apa itu upah minimum.

Upah minimum adalah upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah yang berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Dihimpun dari akun Instagram resmi Kementeran Ketenagakerjaan (Kemenaker), pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.

Pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.

Adapun dasar hukumnya, yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca juga: Tak Puas UMP Jatim 2022 Hanya Naik Rp 22.790, Buruh Jatim Ancam Gelar Aksi Besar-besaran

Upah minimum terdiri atas UMP dan UMK.

Kemenaker menjelaskan bahwa UMP berlaku di seluruh kabupaten atau kota dalam satu provinsi.

Sementara itu, UMK berlaku hanya di sebuah kabupaten atau kota dengan syarat pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi kabupaten atau kota bersangkutan.

Gubernur menetapkan upah minimum melalui Keputusan Gubernur.

UMP ditetapkan paling lambat 21 November tahun berjalan.

Baca juga: Buruh Tuban Tolak Kenaikan UMK 2022 Senilai Rp 6.990, Sebut Sangat Tidak Pantas dan Akan Gelar Aksi

Dalam hal UMP tahun berjalan lebih tinggi dari batas atas upah minimum provinsi, maka gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi sama dengan upah minimum provinsi tahun berjalan.

Perhitungan penyesuaian UMP dilakukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi untuk kemudian direkomendasikan kepada Gubernur melalui Dinas Ketenagakerjaan Provinsi untuk ditetapkan.

Nilai penyesuaian UMP yang ditetapkan harus berdasarkan hasil perhitungan penyesuaian upah minimum menggunakan formula.

UMK ditetapkan paling lambat 30 November tahun berjalan.

Upah minimum ditetapkan berlaku terhitung tanggal 1 Januari tahun berikutnya.

Ilustrasi UMK dan UMP 2022.
Ilustrasi UMK dan UMP 2022. (Dok. Kredivo)

Masa peralihan

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, masa peralihan adalah sebagai berikut:

1. Upah minimum sektoral yang telah ditetapkan sebelum tanggal 2 November 2020 tetap berlaku sampai dengan: Surat keputusan mengenai penetapan upah minimum sektoral berakhir, atau Upah minimum provinsi dan kabupaten atau kota di daerah tersebut ditetapkan lebih tinggi dari upah minimum sektoral.

2. Perusahaan tidak dapat melakukan penangguhan pelaksanaan upah minimum 2022.

Bagi perusahaan yang membayar di bawah upah minimum dikenakan sanksi pidana.

UMP Jawa Timur 2022

Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur untuk 2022 akhirnya diumumkan. 

UMP Jatim 2022 diputuskan hanya naik sebesar Rp 22.790.

Plh Sekdaprov Jawa Timur Heru Tjahjono menjelasakan penentuan UMP 2022 didasarkan atas beberapa landasan.

Yang pertama adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Kemudian juga Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor : B-M/383/HI.01.00/XI/2021 tanggal 9 Nopember 2021 perihal Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2022, serta Surat Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 561/6393/SJ tanggal 15 November 2021.

Dikatakan Heru, penetapan UMP Jatim 2022 melalui perjalanan panjang dan alot.

Karena adanya regulasi baru dan juga adanya perbedaan persepsi antara pemerintah dan juga kelompok pekerja.

"Berkenaan dengan adanya perubahan regulasi pengupahan, untuk pertama kalinya perhitungan upah minimum tahun 2022 menggunakan formula sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021."

"Provinsi Jawa Timur, yang untuk tingkat Provinsi maupun Kab./Kotanya telah menetapkan Upah Minimum, menggunakan formula penyesuaian upah minimum (adjusting) dengan menggunakan data-data statistik yang dirilis oleh BPS, sebagai dasar perhitungan penyesuaian upah minimum, baik UMP maupun UMK tahun 2022," tegas Heru, Senin (22/11/2021).

Baca artikel seputar berita Jatim terkini lainnya

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved