Berita Kota Malang
Setelah Molor 4 Bulan, Upah Penggali Kubur Pemakaman Covid-19 di Kota Malang Cair
Sempat molor 4 bulan, upah penggali kubur pemakaman Covid-19 di Kota Malang cair. pencairan upah pemakaman dilakukan secara bertahap.
Penulis: Rifki Edgar | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Rifki Edgar
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Kabar gembira datang dari UPT Pemakaman Kota Malang, setelah upah bagi para penggali kubur pemakaman Covid-19 cair pada Senin (22/11/2021).
Upah pemakaman ini bisa diambil langsung di Kantor UPT Pemakaman Kota Malang yang terletak di TPU Nasrani Sukun Kota Malang.
Kepala UPT Pemakaman Kota Malang, Subaedi mengatakan, pencairan upah pemakaman dilakukan secara bertahap.
Untuk pencairan tahap pertama, hanya dikhususkan untuk pemakaman Covid-19 di Juli 2021.
"Pencairan upah ini diberikan pada saat puncak-puncaknya kasus Covid-19 saat Juli 2021 lalu. Dari data kami ada 834 pemakaman dan saat ini sedang proses pencairan," ucap Subaedi kepada Tribun Jatim Network.
Jumlah nominal upah yang dicairkan kepada tim penggali kubur dan tim pengurukan ini masing-masing mendapatkan upah senilai Rp 750 ribu.
Di mana untuk sekali pemakaman, anggaran yang digelontorkan oleh Pemerintah Kota Malang senilai Rp 1,5 juta.
Total nominal dari upah pemakaman di Juli 2021 sekitar Rp 1,3 miliar dari 834 pemakaman Covid-19.
"Sesuai aturan, proses pencairan upah ini harus disaksikan oleh RT/RW setempat. Dan upah yang kami berikan sesuai dengan aturan. Dan tidak ada pemotongan sepeserpun," ucap pria yang baru menjabat tiga bulan di UPT Pemakaman Kota Malang ini.
Sebelumnya, proses pencairan upah pemakaman Covid-19 di Kota Malang sempat mengalami keterlambatan selama empat bulan lamanya.
Baca juga: MCW Duga Ada Pungli Pemakaman Covid-19, Begini Tanggapan Kapolresta Malang Kota BuHer
Hal ini disebabkan oleh sejumlah permasalahan yang terjadi di UPT Pemakaman Kota Malang hingga membuat Kepala UPT Pemakaman sebelumnya, Taqroni Akbar harus dimutasi.
Taqroni terlibat kasus dugaan penyelewengan upah insentif pemakaman Covid-19.
"Karena ini saya masih baru tiga bulan menjabat, kendala pencairan kemarin itu ada di mana kami kurang tahu. Pencairan murni Rp 750 ribu sesuai aturan yang berlaku," terangnya.
UPT Pemakaman Kota Malang juga menargetkan, proses pencairan upah pemakaman Covid-19 untuk tahap pertama ini bisa selesai pada 7 Desember 2021 mendatang.
"Karena di tahap awal ini dengan jumlah pemakaman Covid-19 paling banyak, jadi kami targetkan di 7 Desember 2021 mendatang bisa segera selesai," tandasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/kepala-upt-pemakaman-kota-malang-subaedi-menyerahkan-upah-insentif-pemakaman-covid-19.jpg)