Berita Kota Madiun
Pemerintah Pusat Perintahkan PPKM Level 3 Saat Nataru, Wali Kota Madiun Maidi Beri Respons
Pemerintah pusat perintahkan PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru (Nataru), Wali Kota Madiun Maidi beri respons.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra
TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Pemerintah Kota Madiun siap menerapkan rencana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 pada saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) sesuai instruksi pemerintah pusat.
Wali Kota Madiun, Maidi, mengatakan, penerapan PPKM Level 3 yang dimulai pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 itu bertujuan untuk meminimalisasi adanya ledakan kasus Covid-19 (virus Corona) seperti tahun sebelumnya.
"Tidak masalah (PPKM Level 3). Ini dalam rangka menyambut adanya Nataru. Meski kita saat ini level 1. Tidak masalah," kata Maidi, Selasa (23/11/2021).
Dengan PPKM Level 3 ini diharapkan bisa menekan mobilitas masyarakat saat momen Natal dan Tahun Baru.
Untuk aturan PPKM Level 3 yang akan diberlakukan nanti, Maidi menunggu regulasi dari pemerintah pusat.
"Untuk aturannya kita tunggu dari pemerintah pusat," lanjut Maidi.
Kasus Covid-19 di Kota Pecel (sebutan Madiun) sendiri sudah cukup terkendali. Saat ini hanya ada dua kasus aktif Covid-19 di Kota Madiun yang dilaporkan tanggal 15 November 2021 lalu.
Baca juga: Bupati Mas Ipin Optimistis Trenggalek Bisa Turun ke PPKM Level 1 Jelang Natal dan Tahun Baru