Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kota Malang

Pemkot Malang Gagas Perda Pengelolaan Sampah untuk Atasi Masalah Persampahan, Ada Tiga Poin Catatan

Pemkot Malang gagas Perda Pengelolaan Sampah untuk atasi masalah persampahan, ada tiga poin catatan, termasuk insentif para penggerobak sampah.

Penulis: Rifki Edgar | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Rifki Edgar
Rapat paripurna tentang penyampaian hasil pembahasan pansus terhadap Ranperda Pengelolaan Sampah, Senin (22/11/2021). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Rifki Edgar

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Pemerintah Kota Malang tengah menggagas Ranperda Pengelolaan Sampah untuk mengatasi masalah persampahan.

Sampah juga masih menjadi persoalan yang hingga kini masih belum terselesaikan di Kota Malang.

Sejumlah program dan inovasi pun sedang dilakukan oleh Pemkot Malang, satu di antaranya ialah melalui metode sanitary landfill.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Pengelolaan Sampah, Fathol Arifin mengatakan, proses pengelolaan sampah di Kota Malang masih manual.

Oleh karena itu dengan adanya sanitary landfill, diharapkan proses pengelolaan sampah bisa dioptimalkan.

"Dengan adanya sanitary landfill ini, proses pemilahan dan pemadatan sampah jadi tidak manual. Dan adanya pansus ini untuk efektivitas yang lanjutannya sanitary landfill ini harus didukung dana operasional yang besar," ujar Fathol Arifin saat rapat paripurna, Senin (22/11/2021).

Politisi PKB itu mengatakan, Perda Pengelolaan Sampah dibuat juga untuk menyesuaikan dengan aturan yang telah dibuat.

Pansus Ranperda Pengelolaan Sampah juga telah dibentuk pada 14 Juli 2020 lalu.

Sejumlah kebijakan yang nantinya tertuang dalam Perda Pengelolaan Sampah di antaranya ialah dibuatnya insentif bagi para petugas pengangkut sampah di rumah-rumah warga.

Baca juga: Tahapan Dilakukan, DPRD Jatim Mulai Bahas Raperda Pengelolaan Sampah Regional

Kemudian meminta Pemkot Malang agar segera menyiapkan truk kompaktor untuk mengangkut sampah dan gerobak sampah yang lebih modern.

Serta lebih kepada menyadarkan masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan dan lebih mencintai lingkungan.

"Persoalan saat ini pemerintah kurang sosialisasi kepada masyarakat tentang hidup bersih. Jadi dengan adanya Perda Pengelolaan Sampah ini membuat pemerintah menginginkan adanya penyelesaian sampah dengan cara yang ramah," ujarnya.

Selain itu, pansus Ranperda Pengelolaan Sampah juga memiliki tiga poin catatan kepada Pemerintah Kota Malang.

Di antaranya ialah, pertama Pemerintah Kota Malang diharuskan untuk menyiapkan output yang jelas tentang pola-pola penanganan dan penyelesaian persampahan di Kota Malang.

Kedua, hendaknya Pemerintah Kota Matang melakukan kajian dan studi untuk bisa mendaur ulang sampah yang ada menjadi sesuatu yang bermanfaat bagi masyarakat Kota Malang.

Ketiga, hendaknya Pemerintah Kota Malang di tahun-tahun mendatang menyiapkan insentif para penggerobak sampah dari sumber ke TPS.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved