Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Perkembangan Terbaru Kasus Penipuan Oknum ASN Pemkot Surabaya, Polisi Sudah Periksa Tujuh Saksi

Satreskrim Polrestabes Surabaya kini meningkatkan status perkara penipuan oknum ASN pemerintah Kota Surabaya berinisial TR menjadi sidik.

Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Januar
Tribun Jatim Network/Firman Rachmanudin
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Mirzal Maulana 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Firman Rachmanudin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Satreskrim Polrestabes Surabaya kini meningkatkan status perkara penipuan oknum ASN Pemerintah Kota Surabaya berinisial TR menjadi sidik. 

Peningkatan status tersebut dikonfirmasi Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Mirzal Maulana.

Peningkatan status itu dilakukan setelah penyidik memastikan dua alat bukti yanh cukup untuk menemukan tindak pidana yang dilakukan oleh TR.

"setelah hasil gelar perkara awal diduga ada peristiwa itu (peniupuan), supaya memenuhi rasa keadilan kita naikkan sidik untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi," kata Mirzal, Rabu (1/12/2021).

Baca juga: Bakal Ada PPKM Level 3 Jelang Akhir Tahun, DPRD Jatim Harap Pendekatan Persuasif dan Humanis

Mirzal mengaku sudah ada tujuh saksi yang diperiksa dalam perkara tersebut.

Namun, tidan dirinci siapa saja yang diperiksa berkaitan dengan perkara tersebut.

"Ada total tujuh orang saksi yang sudah kami periksa. Saat ini penyidik masih terus mengumpulkan keterangan," tandasnya.

Sebelumnya ramai disebut seorang oknum ASN di lingkungan Pemkot Surabaya melakukan dugaan penipuan terhadap sembilan orang korban.

Mereka dimintai sejumlah uang yang nilainya mencapai 1,3 Milyar rupiah untuk dapat menjadi ASN dengan modus mutasi dari ASN di Kota Jakarta.

Bahkan,untuk memuluskan aksinya, TR mencatut nama kepala Badan Kepegawaian Daerah dan salah seorang pegawai di lingkungan Kemedagri Pusat.

Kumpulan berita Surabaya terkini

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved