Khofifah Resmi Tetapkan UMK 2022 Jatim
Rincian UMK Pasuruan 2022, UMK Mojokerto 2022, UMK Malang 2022 dan Daerah Lainnya di Jawa Timur
Pemerintah Provinsi Jawa Timur akhirnya mengumumkan UMP Jatim 2022 dan UMK Jawa Timur 2022. Simak detailnya berikut ini.
TRIBUNJATIM.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Timur akhirnya mengumumkan Upah Minimum Provinsi ( UMP ) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota ( UMK ).
"Dalam keputusan tersebut, besaran UMP Jatim naik sebesar 1,22 persen atau naik Rp 22.790 dari UMP 2021 Rp 1.868.777," kata Plh Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono di Gedung Negara Grahadi dikutip dari Kompas.com.
Dengan besaran UMP Jatim yang naik sebesar 1,22 persen, sehingga besaran UMP Jatim 2022 sebesar Rp 1.891.567.
Heru mengatakan, keputusan ini diambil berdasar hasil sidang pleno pembahasan rekomendasi besaran UMP Jatim 2022 yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan Jatim.
Mereka terdiri atas delapan orang unsur pemerintah, lima orang unsur pengusaha, yakni Apindo, tujuh orang unsur serikat pekerja atau serikat buruh, satu orang unsur pakar, dan satu orang unsur akademisi.
Baca juga: UMK Ring 1 Jatim Termasuk Surabaya Naik Rp75 Ribu, Buruh Langsung Merespon
Ia menjelaskan, penetapan UMP Jatim 2022 ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.
Menurutnya, keputusan itu juga menggunakan formula penyesuaian upah minimum dengan menggunakan data-data statistik yang dirilis oleh BPS, sebagai dasar perhitungan penyesuaian upah minimum, baik UMP maupun UMK tahun 2022.
"Perhitungan ini meliputi rata-rata pengeluaran per kapita sebulan menurut provinsi tahun 2021 sebesar Rp 1.113.002. Selain itu juga rata-rata banyaknya anggota rumah tangga (ART) menurut provinsi tahun 2021 3,42 persen," tutur dia.
Ia menyebutkan, banyaknya ART ini rata-rata berumur 15 tahun ke atas yang bekerja sebagai buruh atau karyawan per rumah tangga.
Selain itu, pertumbuhan ekonomi PDRB triwulan IV tahun 2020, ditambah kuartal I, II, III Tahun 2021 terhadap PDRB triwulan I tahun 2019, ditambah Kuartal I, II, III Tahun 2020.
Baca juga: Gubernur Khofifah Putuskan UMK Surabaya Naik Rp75 Ribu, Pemkot Surabaya: Menjadi Keputusan Gubernur
Kemudian, kata Heru, perhitungan inflasi September 2020-September 2021 menurut provinsi 1,92 persen juga dilakukan.
Untuk data inflasi atau pertumbuhan ekonomi, digunakan nilai atau besaran yang paling tinggi sebagai dasar perhitungan.
"Sehingga untuk UMP Jatim 2022 digunakan data inflasi sebesar 1,92 persen sebagai dasar menghitung," ucap dia.
Sementara itu, Gubernur Jawa Timur telah menandatangani Surat Keputusan tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK Jawa Timur 2022, Rabu (1/12/2021) dini hari.
Dalam surat keputusan bernomor 188/803/KPTS/013/2021 itu ditetapkan UMK 38 daerah di Jawa Timur yang berlaku 2022.
Baca juga: UMK 2022 di Wilayah Ring 1 Jatim Naik Rp 75 Ribu, Kadisnaker: Gubernur Akomodir Usulan Semua
Dari 38 daerah, Surabaya menjadi daerah dengan nilai UMK tertinggi di Jawa Timur Rp 4.375.479.
Sementara daerah dengan nilai UMK terendah di Jawa Timur adalah Kabupaten Sampang Rp 1.922.122.
Dibanding 2021, nilai UMK Jawa Timur tercatat mengalami kenaikan untuk semua daerah.
Untuk Surabaya, nilai UMK pada 2021 tercatat Rp 4.300.479.
Sementara Kabupaten Sampang pada 2021 tercatat Rp 1.938.321.

Berikut rincian UMK Jawa Timur 2021 selengkapnya:
1. Kota Surabaya Rp 4.375.479,19
2. Kabupaten Gresik Rp 4.372.030,51
3. Kabupaten Sidoarjo Rp 4.368.581,85
4. Kabupaten Pasuruan Rp 4.365.133,19
5. Kabupaten Mojokerto Rp 4.354.787,17
6. Kabupaten Malang Rp 3.068.275,36
7. Kota Malang Rp 2.994.143,98
8. Kota Pasuruan Rp 2.838.837,64
9. Kota Batu Rp 2.830.637,09
10. Kabupaten Jombang Rp 2.654.095,88
11. Kabupaten Probolinggo Rp 2.553.265,95
12. Kabupaten Tuban Rp 2.539.224,88
13. Kota Mojokerto Rp 2.510.452,36
14. Kabupaten Lamongan Rp 2.501.977,27
15. Kota Probolinggo Rp 2.376.240,63
16. Kabupaten Jember Rp 2.355.662,91
17. Kabupaten Banyuwangi Rp 2.328.899,12
18. Kota Kediri Rp 2.118.116,63
19. Kabupaten Bojonegoro Rp 2.079.568,07
20. Kabupaten Kediri Rp 2.043.422,93
21. Kota Blitar Rp 2.039.024,44
22. Kabupaten Tulungagung Rp 2.029.358,67
23. Kabupaten Blitar Rp 2.015.071,18
24. Kabupaten Lumajang Rp 2.000.607,20
25. Kota Madiun Rp 1.991.105,79
26. Kabupaten Sumenep Rp 1.978.927,22
27. Kabupaten Nganjuk Rp 1.970.006,41
28. Kabupaten Ngawi Rp 1.962.585,99
29. Kabupaten Pacitan Rp 1.961.154,77
30. Kabupaten Bondowoso Rp 1.958.640,12
31. Kabupaten Madiun Rp 1.958.410,31
32. Kabupaten Magetan Rp 1.957.329,43
33. Kabupaten Bangkalan Rp 1.956.773,48
34. Kabupaten Ponorogo Rp 1.954.281,32
35. Kabupaten Trenggalek Rp 1.944.932,75
36. Kabupaten Situbondo Rp 1.942.750,77
37. Kabupaten Pamekasan Rp 1.939.686,39
38. Kabupaten Sampang Rp 1.922.122,97
Baca artikel seputar UMK Jawa Timur 2022