Berita Kota Blitar
UMK Kota Blitar 2022 Naik Rp 34 Ribu dari Tahun Lalu, Peni Setyorini: Sesuai Usulan Dewan Pengupahan
UMK Kota Blitar 2022 naik Rp 34 ribu dari tahun lalu, Peni Setyorini: Sudah sesuai dengan usulan dari Dewan Pengupahan.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Samsul Hadi
Suasana Kantor Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Blitar, Rabu (1/12/2021).
Sejumlah perusahaan itu terdiri atas perusahaan besar, sedang, dan kecil.
Kategori perusahaan besar, yaitu memiliki pekerja di atas 100 orang.
Sedangkan perusahaan sedang memiliki pekerja di atas 10 orang di bawah 100 orang.
Untuk perusahaan kecil hanya memiliki pekerja di bawah 10 orang.
"Jumlah perusahaan besar di Kota Blitar hanya sekitar 14 perusahaan. Perusahaan besar di Kota Blitar paling banyak pabrik rokok," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/kantor-dinas-penanaman-modal-tenaga-kerja-dan-pelayanan-terpadu-satu-pintu-kota-blitar.jpg)