Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kota Blitar

UMK Kota Blitar 2022 Naik Rp 34 Ribu dari Tahun Lalu, Peni Setyorini: Sesuai Usulan Dewan Pengupahan

UMK Kota Blitar 2022 naik Rp 34 ribu dari tahun lalu, Peni Setyorini: Sudah sesuai dengan usulan dari Dewan Pengupahan.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Samsul Hadi
Suasana Kantor Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Blitar, Rabu (1/12/2021). 

Sejumlah perusahaan itu terdiri atas perusahaan besar, sedang, dan kecil.

Kategori perusahaan besar, yaitu memiliki pekerja di atas 100 orang. 

Sedangkan perusahaan sedang memiliki pekerja di atas 10 orang di bawah 100 orang.

Untuk perusahaan kecil hanya memiliki pekerja di bawah 10 orang. 

"Jumlah perusahaan besar di Kota Blitar hanya sekitar 14 perusahaan. Perusahaan besar di Kota Blitar paling banyak pabrik rokok," katanya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved