CPNS di Jawa Timur
Jadwal SKB CPNS Kemenag 2021, Simak Ketentuan Pelaksanaan, Materi dan Pengolahan Hasil SKB Tambahan
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021 Kementerian Agama Republik Indonesia dilaksanakan mulai Desember 2021.
c. Psikotes : 9 Desember 2021, mulai pukul 07.30 WIB.
Baca juga: Peserta SKB CPNS Kemenag 2021 Wajib Unggah DRH Sebelum 30 November, Ini Jadwal 3 Jenis Ujian SKB
Pengolahan Hasil SKB CPNS 2021
Pengolahan hasil SKB tambahan menjadi tanggung jawab ketua panitia seleksi instansi yang hasilnya disampaikan kepada Ketua Panitia Seleksi Penerimaan Nasional (Panselnas).
Pengolahan hasil integrasi nilai SKD dan nilai SKB dilakukan oleh Ketua Panselnas.
Pengolahan hasil integrasi nilai sesuai dengan ketentuan berikut ini:
- SKD sebesar 40% (empat puluh persen)
- SKB sebesar 60% (enam puluh persen)
Selain itu, dalam hal pelamar memiliki nilai yang sama dari hasil pengolahan integrasi nilai.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ketentuan Pelaksanaan SKB CPNS Kemenag 2021, Lengkap dengan Jadwal dan Materinya