CPNS di Jawa Timur
3 Penyebab Peserta SKB Gagal Lolos CPNS 2021, Cek Lagi Persyaratan, Jangan Bawa Pensil Mekanik
Beberapa hal ini bisa menyebabkan peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). tidak bisa lolos CPNS 2021. Cek lagi persyaratan yang harus dibawa.
TRIBUNJATIM.COM - Lalai beberapa hal ini bisa menyebabkan peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). tidak bisa lolos CPNS 2021.
Untuk diketahui, SKB CPNS 2021 dibagi menjadi dua tahap.
Tahap pertama sudah dilaksanakan pada tanggal 15 November 2021.
Sementara, SKB CPNS Tahap II akan mulai dilaksanakan pada tanggal 27 November-18 Desember 2021.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Kepala BKN Nomor 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021 tentang Jadwal Lanjutan Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK Nonguru Tahun 2021.
Ujian SKB akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).
Lantas, apa saja penyebab peserta SKB gagal lolos CPNS 2021 ?
Baca juga: CPNS 2022 Ditiadakan karena Pekerjaan PNS Diganti dengan Robot? Begini Penjelasan Menpan RB dan BKN
Baca juga: Bagaimana Penilaian Akhir Hasil CPNS 2021? Ini Penentuan Kelulusan Bagi Peserta yang Nilainya Sama
Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengatakan, jumlah yang lolos ke tahap SKB ini belum termasuk peserta CPNS yang berada di luar negeri.
Nantinya tes SKB di luar negeri dijadwalkan berbeda dengan di Indonesia.
"Untuk di luar negeri belum dan tidak berbarengan tesnya (skala nasional)," ujarnya, Rabu (24/11/2021).
Namun, ada yang harus diketahui oleh para peserta mengenai hal-hal yang bisa menggugurkan atau tidak lolos mengikuti SKB CPNS 2021, yakni:

- Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur;
- Peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen palsu tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur; dan
- Peserta yang melanggar ketentuan pelaksanaan SKB tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur.
"Bagi pelamar yang memberikan keterangan tidak benar/palsu pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS, BKN berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai CPNS/PNS," isi dari surat pengumuman dari BKN tentang jadwal pelaksanaan SKB menggunakan CAT CPNS BKN.
Tes SKB CPNS di BKN sendiri akan dimulai 27 November hingga Desember mendatang di berbagai titik lokasi ujian masing-masing daerah yang dijadwalkan berbeda-beda.
Baca juga: Pelaksanaan Tes SKB CPNS Tahap II Dimulai 27 November 2021, Berikut Ketentuan dan Pembagian Sesinya
Baca juga: 183 Peserta Bakal Ikuti Tes SKB Pemkab Madiun di Pendopo Ronggo Jumeno, Berikut Jadwalnya

Sebelum mengikuti ujian tersebut, peserta diingatkan kembali persyaratan yang mesti dibawa serta dipatuhi agar bisa lolos mengikuti SKB, meliputi:
- Melakukan swab tes RT PCR kurun waktu maksimal 3x24 jam atau rapid tes Antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti SKB;
- Menggunakan masker 3 lapis dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);
Jaga jarak (physical distancing) minimal satu meter; - Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer;
- Ruang kegiatan maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan SKB Tahun 2021 yang akan dilakukan;
- Peserta SKB wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di website sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.
- Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.
- Bagi peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19, diberikan kelonggaran berupa penjadwalan ulang yang dilaksanakan pada hari terakhir SKB plus 1 di setiap titik lokasi ujian.
- Untuk wilayah Jawa, Madura, dan Bali (Jamali), peserta harus menunjukkan sertifikat/surat keterangan telah mendapatkan vaksin minimal dosis pertama;
- Surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas, khusus peserta di wilayah Jawa, Madura, dan Bali yang tidak dapat diberikan vaksin karena memiliki kondisi hamil/menyusui atau penyintas Covid-19 kurang dari 3 bulan atau penderita komorbid;
- Peserta harus membawa dan menggunakan pensil kayu (bukan pensil mekanik);
- Peserta wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal)
- Sedangkan peserta yang menggunakan jilbab harus berwarna gelap.
Waktu Pelaksanaan SKB
SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN dilaksanakan dalam durasi waktu 90 menit.
Bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas, waktu pelaksanaan SKB dilaksanakan dalam durasi waktu 120 menit.
Pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan umum atau kebutuhan khusus selain kebutuhan khusus penyandang disabilitas, waktu pelaksanaan SKB sama dengan seleksi pada kebutuhan umum.
Jika pelamar penyandang disabilitas sensorik netra memiliki kendala teknis dan memerlukan pendampingan, panitia seleksi instansi menyediakan pendamping atau aplikasi pendukung.
Panitia seleksi instansi berkoordinasi dengan BKN menyiapkan aksesibilitas pada lokasi pelaksanaan SKB menyesuaikan dengan kondisi fisik pelamar penyandang disabilitas.
Pembagian Sesi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Tahun 2021 dengan Metode Computer Assisted Test (CAT) BKN
Hal tersebut sesuai dengan Surat Plt. BKN Nomor: 14334/B-KS.04.01/SD/E/2021.
A. Lokasi dan Waktu Pelaksanaan SKB CPNS di BKN Pusat (3 Sesi)
Sesi 1:
1. Waktu: 06.30 - 08.00
Durasi: 90 Menit
Keterangan:
- Registrasi dan pemberian PIN peserta
- Penitipan barang
- Body checking
- Peserta masuk ruang tunggu steril
- Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian
Penyemprotan Disinfektan
2. Waktu: 08.00 - 09.30
Durasi: 90 Menit
Keterangan:
- Pelaksanaan SKB
Sesi 2:
1. Waktu: 09.30 – 11.00
Durasi: 90 menit
Keterangan:
- Registrasi dan pemberian PIN peserta
- Penitipan barang
- Body checking
- Peserta masuk ruang tunggu steril
- Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian
2. Waktu: 11.00 – 12.30
Durasi: 90 Menit
Keterangan:
- Pelaksanaan SKB
Sesi 3:
1. Waktu: 12.30 – 14.00
Durasi: 90 menit
Keterangan:
- Registrasi dan pemberian PIN peserta
- Penitipan barang
- Body checking
- Peserta masuk ruang tunggu steril
- Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian
2. Waktu: 14.00 – 15.30
Durasi: 90 menit
Keterangan: Pelaksanaan SKB
Berita tentang CPNS di Jawa Timur