Berita Terpopuler

VIRAL TERPOPULER: Penampakan 'Horor' TKP Kasus Subang -  Biaya Nikah di KUA Terbaru 2021

4 Berita viral terpopuler Sabtu 4/12/2021 di TribunJatim.com ada update kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang - biaya nikah di KUA terbaru 2021.

Editor: Hefty Suud
Kolase depositphotos - Tribun Jabar/Dwiky Maulana
Ilustrasi pernikahan - TKP kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. 

TRIBUNJATIM.COM - Berikut berita viral terpopuler hari ini, Sabtu 4 Desember 2021 di TribunJatim.com.

Berita viral terpopuler dibuka dengan cara daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja informal seperti driver ojek online hingga pedagang asongan.

Selanjutnya ada berita update kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, penampakan TKP 'horor' saat malam hari. 

Ada juga berita tentang biaya nikah di KUA terbaru 2021.

Terakhir, tersaji berita penjelasan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan RB ) Tjahjo Kumolo terkait ' CPNS Tahun 2022 ditiadakan ?'

Baca juga: Gelar Lomba Baca Kitab Kuning Saban Tahun Jadi Cara PKS Jatim Jaga Tradisi Keilmuan Islam

Baca juga: Disperindag Jawa Timur Pantau Stok dan Harga Bahan Pokok di Kota Blitar Jelang Natal dan Tahun Baru

Baca juga: SYARAT Mudik Natal dan Tahun Baru 2021, Harus Punya 3 Stiker Ini, Waspada Varian Covid-19 Omicron

Simak selengkapnya berita viral terpopuler hari ini selengkapnya, Sabtu 4 Desember 2021:

1. Cara daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja informal

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi - Cara daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja informal (tribunjateng/dok)

Simak cara daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja informal.

Diketahui sebelumnya, pemerintah memberikan bantuan subsidi gaji sebesar Rp 1 juta dengan syarat terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Lantas, bagaimana cara daftar BPJS Ketenagakerjaan itu?

Baca juga: 2 Cara Pindah Kelas BPJS Kesehatan dan Syarat Dokumen yang Wajib Disiapkan, ini Prosedurnya

Simak tahapannya berikut ini dilansir dari Kompas.com, Jumat (3/12/2021).

Bagi pekerja informal seperti driver ojek online hingga pedagang asongan bisa mendaftar BPJS Ketenagakerjaan untuk menjadi peserta berbagai program jaminan sosial mulai dari program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian.

Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, yang masuk dalam kategori peserta bukan penerima upah termasuk di dalamnya wirausaha, freelancer, dan pekerja paruh waktu.

Cara daftar BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal bisa dilakukan dengan hanya menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan email.

Terdapat empat cara daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja informal atau peserta bukan penerima upah, yakni melalui layanan kontak fisik (manual) di kantor cabang, pendaftaran di service point office (SPO), pendaftaran melalui website, serta pendaftaran melalui Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai).

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved