Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Polda Jatim Bakal Sanksi Tegas Bripda RB yang Terlibat Aborsi Mahasiswi yang Ditemukan Meninggal

Tim gabungan Polda Jatim mengamankan oknum Polisi berpangkat Bripda RB terkait kematian mahasiswi NW (23) warga Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Januar
TribunJatim.com/ M Romadoni
Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo dalam konferensi pers terkait penangkapan Bripda RB yang menghamili dan terlibat aborsi terhadap mahasiswi NW asal Mojokerto, Sabtu (4/12/2021). 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, M Romadoni

TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Tim gabungan Polda Jatim mengamankan oknum Polisi berpangkat Bripda RB terkait kematian mahasiswi NW (23) warga Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto yang ditemukan meninggal di atas pusara makam ayahnya.

Bripda RB merupakan anggota Polisi aktif berdinas di Polres Pasuruan Kabupaten, dia merupakan mantan pacar korban.

Terduga pelaku Bripda RB menghamili korban dan terlibat tindakan aborsi terhadap mahasiswi NW yang diduga kuat menjadi latarbelakang korban depresi hingga nekat mengakhiri hidupnya dengan menenggak minuman beracun (Potasium).

Baca juga: Nasib Oknum Polisi Bripda RB yang Terlibat Aborsi Mahasiswi Asal Mojokerto, Terancam Dipecat

Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo menjelaskan terungkap kasus ini bermula dari penemuan mayat seorang wanita diduga mengakhiri hidupnya dengan minum racun di makam Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, pada Kamis (2/12/2021) sore.

Hasil dari identifikasi di lokasi kejadian ditemukan botol bekas minuman bercampur Potasium. Kemudian hasil visum yang dilakukan oleh petugas Puskesmas Sooko tidak ditemukan tanda-tanda bekas penganiayaan terhadap tubuh korban.

Menanggapi hal itu, jajaran Polda Jatim mengumpulkan bukti-bukti terkait yang diduga menyebabkan mahasiswi NW mengakhiri hidupnya lantaran persoalan asmara dengan mantan pacarnya yaitu RB seorang anggota Polisi berpangkat Bripda yang bertugas di Polres Pasuruan Kabupaten.

"Kita mengamankan seorang yang inisial adalah (RB) yang bersangkutan profesinya polisi berpangkat Bripda bertugas umum di Polres Pasuruan Kabupaten," ungkap Brigjen Slamet dalam konferensi pers di Polres Mojokerto, Sabtu (4/12) malam.

Dia menjelaskan hasil penyelidikan tim gabungan Ditreskrimum, Polres Mojokerto dan Propam berdasarkan interogasi yang bersangkutan mengungkap terduga pelaku Bripda RB memiliki hubungan khusus dengan korban.

Mereka saling mengenal saat datang di acara Kik Post Launching Distro baju di Malang, sejak Oktober Tahun 2019. Keduanya bertukar nomor telepon dan setelah itu menjalin hubungan asmara.

Keduanya berpacaran dan melakukan perbuatan layaknya suami istri di hotel dan rumah kos di Malang, tahun 2020 hingga 2021.

Sebelum korban meninggal korban melakukan dua kali aborsi bersama terduga Bripda RB dengan meminum obat penggugur kandungan yang dibeli di kawasan Malang.

Tindakan aborsi pertama dilakukan saat usia kandungan korban dalam hitungan minggu di rumah kos.

Kemudian, tindakan aborsi kedua usia kandungan empat bulan terduga pelaku membeli obat penggugur kandungan Rp.1,5 juta dan meminta korban meminum sebelum pulang ke Mojokerto.

Setelah itu, dalam perjalanan pulang korban sempat mengalami pendarahan di sebuah warung sate wilayah Kabupaten Mojokerto.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved