Berita Trenggalek
Empat Tersangka Anak Kasus Penganiayaan di Trenggalek Jalani Proses Diversi dari Polisi
Satreskrim Polres Trenggalek melakukan proses diversi terhadap empat tersangka anak kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Sukorejo, Kecamatan
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Aflahul Abidin
Ungkap kasus pengeroyokan di Mapolres Trenggalek, Selasa (7/12/2021).
Mereka diduga menganiaya seorang pemuda berinisial ZA dengan cara mengeroyok di pinggir jalan dekat warung kopi.
Kapolres Trenggalek AKPB Dwiasi Wiyatputera menjelaskan, para tersangka dan korban merupakan pendekar dua perguruan silat yang berbeda.
Menurut Dwiasi, kasus pengeroyokan tersebut merupakan dampak dari rentetan kasus penganiayaan yang sebelumnya terjadi di Kabupaten Tulungagung.
"Jadi ada dampak dari kejadian di Tulungagung," kata Kapolres, Selasa (7/12/2021).
Sembilan tersangka yang ditangkap adalah AFT (21), MYT (18), AIS (20), RN (19), BW (18), dan empat bocah lain di bawah umur.
Para tersangka kini dijerat dengan pasal 170 ayat (2) ke-1e dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (fla)
Kumpulan berita Trenggalek terkini