Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Natal dan Tahun Baru 2021

Syarat dan Aturan Naik Pesawat hingga Kereta Api Selama Periode Natal 2021 - Tahun Baru 2022

Lengkap aturan naik pesawat dan aturan naik kereta api, untuk masyarakat yang melakukan perjalanan saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Editor: Hefty Suud
TribunJatim.com/ Fikri Firmansyah
Ilustrasi - Suasana area keberangkatan di Terminal 1 Bandara Juanda terpantau ramai. Berikut syarat dan aturan melakukan perjalanan saat Nataru 2021-2022. 

TRIBUNJATIM.COM - Selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) yang jatuh pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022 terdapat aturan baru bagi masyarakat yang akan bepergian.

Dalam artikel ini tersaji syarat dan aturan melakukan perjalanan saat Nataru 2021-2022.

Diberitakan Kompas.com, 6 Desember 2021, ketentuan perjalanan saat Nataru diatur dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 29 November 2021.

Berikut selengkapnya, aturan naik pesawat dan aturan naik kereta api saat Nataru 2021-2022.

Aturan naik pesawat

Baca juga: SYARAT Mudik Natal dan Tahun Baru 2021, Harus Punya 3 Stiker Ini, Waspada Varian Covid-19 Omicron

Baca juga: Tips Membuat Rumah Jahe Mini ala Shangri-La Hotel Surabaya, Kue Spesial Sambut Natal

Ketentuan naik pesawat untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali ketentuannya sebagai berikut:

Suasana Terminal 1 Bandar Udara Internasional Juanda, tepatnya di gerbang kedatangan pada masa Periode Peniadaan Mudik 2021 nampak dipadati penumpang.
Suasana Terminal 1 Bandar Udara Internasional Juanda, tepatnya di gerbang kedatangan pada masa Periode Peniadaan Mudik 2021 nampak dipadati penumpang. (TRIBUNJATIM.COM/FIKRI FIRMANSYAH)
  1. Menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama dan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau
  2. Menunjukkan kartu vaksin Covid-19 dosis lengkap dan hasil negatif rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
  3. Syarat berlaku untuk penerbangan dari dan ke daerah di Jawa dan Bali, serta perjalanan antarkabupaten atau antarkota di Jawa dan Bali.
  4. Syarat kartu vaksin dikecualikan untuk penumpang berusia di bawah 12 tahun, serta mereka yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau tidak dapat menerima vaksin Covid-19.
  5. Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau tidak dapat menerima vaksin Covid-19 wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Surat menyatakan, yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat divaksin Covid-19.

Baca juga: Lirik Lagu Natal 2021 All I Want For Christmas is You Mariah Carey: I Just Want You For My Own

Sementara itu untuk wilayah luar Pulau Jawa dan Bali ketentuannya:

  1. Menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.
  2. Menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam, atau hasil negatif rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
  3. Syarat berlaku untuk penerbangan antarkabupaten atau antarkota di luar Jawa dan Bali.
  4. Syarat kartu vaksin tersebut dikecualikan untuk penumpang berusia di bawah 12 tahun, serta mereka yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau tidak dapat menerima vaksin Covid-19.
  5. Bagi penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau tidak dapat menerima vaksin Covid-19 wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Surat itu menyatakan yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat divaksin Covid-19.

Syarat-syarat yang dibuat itu dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).

Baca juga: Disperindag Jawa Timur Pantau Stok dan Harga Bahan Pokok di Kota Blitar Jelang Natal dan Tahun Baru

Syarat naik kereta

Adapun syarat naik kereta selama Natal dan Tahun Baru (Nataru), seperti diberitakan Kompas.com, 6 Desember 2021, yaitu:

Kereta Api saat melintasi jalur rel di Stasiun Gubeng.
Kereta Api saat melintasi jalur rel di Stasiun Gubeng. (TribunJatim/Fikri Firmansyah)
  1. Menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama Menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam, atau hasil negatif rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
  2. Penumpang KA dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan pada dua poin di atas.
  3. Syarat kartu vaksin dikecualikan untuk penumpang berusia di bawah 12 tahun, serta mereka yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau tidak dapat menerima vaksin Covid-19.
  4. Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau tidak dapat menerima vaksin Covid-19 wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
  5. Surat menyatakan, yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat divaksin Covid-19.

Untuk diketahui, sebelumnya pemerintah berencana menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 di seluruh wilayah Indonesia.

Akan tetapi rencana tersebut batal.

Pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah Indonesia dalam rangka menjelang momen Natal dan tahun baru.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Syarat Naik Kereta dan Pesawat Saat Natal dan Tahun Baru

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved