Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Viral Pemotor Wanita Bonceng 2 Bocah Nyaris Disambar Kereta di Lumajang, KAI: Jadi Pembelajaran

Viral pemotor wanita bonceng dua bocah nyaris disambar kereta api di Lumajang, PT KAI berharap masyarakat lebih patur rambu lalu lintas.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com
Tangkapan layar video CCTV pengendara motor wanita membonceng dua anak kecil, hingga nyaris disambar kereta api di perlintasan Kaliboto Kidul, Jatiroto, Lumajang, Jawa Timur, Kamis (9/12/2021). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Video CCTV yang merekam pengendara motor wanita membonceng dua anak kecil, hingga nyaris disambar kereta api di perlintasan Kaliboto Kidul, Jatiroto, Lumajang, Jawa Timur, viral di media sosial, Kamis (9/12/2021).

Manajer Humas PT KAI Daop 9 Tohari mengatakan, adanya video tersebut menjadikan masyarakat lebih waspada dan patuh akan rambu-rambu keselamatan lalu lintas, termasuk rambu yang terpasang di perlintasan kereta api. 

Karena, setiap adanya insiden kecelakaan lalu lintas di jalanan maupun di perlintasan, acap kali disebabkan karena adanya indikasi pelanggaran dan ketidakpatuhan atas rambu-rambu keselamatan.

"Jadi memang harus kita patuhi rambu-rambu dan pelanggaran terjadi, karena adanya ketidakpatuhan kita pada aturan," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com, Kamis (9/12/2021).

Selain itu, Tohari menambahkan, pihaknya juga tidak akan berhenti melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai keselamatan berkendara di perlintasan rel KA.

Kemudian, pihak PT KAI Daop 9 juga akan mendorong pemerintah terkait yang berwenang atas keberadaan dan penggunaan akses perlintasan rel KA, untuk melengkapi sistem keamanan bagi pengendara.

Seperti, memasang rambu-rambu peringatan perlintasan rel KA. Kemudian, melengkapi rambu yang telah dipasang itu dengan sirine dan lampu sebagai early warning system (EWS).

"Atau mungkin, bahkan ditutup. Kalau memang secara geografisnya perlintasan tersebut tidak memenuhi persyaratan," jelasnya.

Pihak PT KAI Daop 9 juga tidak segan menindak tegas temuan pintu perlintasan rel KA liar yang secara jelas tidak memenuhi persyaratan, dengan cara menutup perlintasan tersebut secara permanen.

Satu di antara bentuk aturan perlintasan tidak memenuhi persyaratan standar keamanan adalah jarak antarperlintasan satu dan perlintasan lainnya, kurang dari 800 meter.

Hal itu telah diatur dalam Peraturan Menteri (PM) Nomor 94 Tahun 2018 Tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang.

Baca juga: Pantas Si Bule Kepincut, Latar Belakang Wanita yang Viral Dihujat Nikahi Pria Jerman Tak Sembarangan

Kemudian, Undang-undang (UU) nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Dan termasuk dalam, UU nomor 23 tahun 2007 Tentang Perkeretaapian.

"Karena, kalau semakin dekat semakin banyak perlintasan sebidang, maka potensi bahayanya lebih tinggi," ungkapnya.

Berdasarkan catatan PT KAI Daop 9 dalam data tahun 2020. Di wilayah Daop 9, yang membentang dari wilayah Pasuruan hingga Banyuwangi, terdapat sekitar 318 perlintasan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved