Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Dua Pesilat di Tulungagung yang Tewaskan Temannya Saat Latihan Divonis Setengah dari Tuntutan JPU

Dua desilat di Tulungagung yang menewaskan rekannya saat latihan divonis setengah dari tuntutan JPU. JPU menerima dan tidak menyatakan banding.

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/David Yohanes
Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Agung Tri Radityo, jelaskan vonis dua terdakwa pesilat di Tulungagung yang menewaskan rekannya saat latihan, Jumat (10/12/2021). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Majelis hakim telah menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa, pesilat di Tulungagung yang menewaskan rekannya saat latihan.

Sementara dua terdakwa lainnya yang di bawah umur, masih dalam proses persidangan.

Terdakwa Fikri Aribah (23) dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara. Sementara temannya, Erik Solehudin (20) divonis satu tahun delapan bulan penjara. 

Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu penjara selama tiga tahun.

JPU menjerat mereka dengan pasal 170 KUHPidana ayat (1) dan (2) ke-3, tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Atas putusan ini, JPU menerima dan tidak menyatakan banding.

"Kami tidak banding karena putusannya setengah atau setengah lebih dari tuntutan JPU," terang Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo, Jumat (10/12/2021).

Menurut Agung Tri Radityo, aturan internal kejaksaan telah mengatur mekanisme banding.

Jika putusan setengah atau lebih dari tuntutan, maka tidak ada kewajiban untuk banding.

Sementara masih ada dua terdakwa lainnya yang belum diputus, karena masih proses persidangan.

Baca juga: Sempat Terjadi Pengerahan Massa, Kapolres Kumpulkan Pimpinan Perguruan Pencak Silat di Tulungagung

"Dua tersangka lainnya masih anak-anak, karena itu sidangnya dipisahkan," sambung Agung Tri Radityo.

Dua terdakwa itu masing-masing berusia 17 dan 16 tahun.

Mereka juga dijerat dengan pasal yang sama dengan dua terdakwa lain.

Proses diversi tidak bisa dilakukan, karena ancaman hukuman pasal yang digunakan di atas tujuh tahun.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved