Berita Jatim
21 Daerah di Jawa Timur Diperbolehkan Gelar Vaksinasi Covid-19 untuk Anak-anak Usia 6-11 Tahun
Sebanyak 21 daerah di Jawa Timur sudah diperbolehkan menggelar vaksinasi Covid-19 untuk anak-anak usia 6-11 tahun, yang lolos skrining.
Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Fatimatuz Zahroh
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sebanyak 21 daerah di Jawa Timur telah masuk dalam kriteria dibolehkan untuk melaksanakan vaksinasi Covid-19 (virus Corona) untuk anak-anak usia 6-11 tahun mulai Selasa (14/12/2021).
Juru Bicara Satgas Covid-19 Jawa Timur, Makhyan Jibril Al Farabi mengatakan, per hari ini secara serentak sudah dimulai pelaksanakan vaksinasi Covid-19 untuk anak-anak usia 6-11 tahun.
"Pelaksanakan vaksinasi untuk anak-anak usia 6-11 tahun seiring dengan telah dikeluarkannya KMK terkait vaksinasi anak-anak usia 6-11 tahun dan juga seiring telah adanya keterangan dari Ikatan Dokter Anak Indonesia dan juga BPOM yang membolehkan vaksinasi anak-anak karena telah lolos uji klinis dan dibuktikan bahwa vaksinasi ini aman dan efektif mencegah Covid-19," terang Makhyan Jibril Al Farabi pada Tribun Jatim Network.
Sebagaimana diketahui, vaksinasi Covid-19 untuk anak-anak usia 6-11 tahun ini menggunakan vaksin dengan merek Sinovac. Dengan penyuntikkan dua kali, dan dengan dosis setengah mililiter atau 3 mikrogram. Sedangkan jarak vaksinasi dosis pertama dan kedua adalah empat pekan atau 28 hari.
"Total di Jatim ada 21 kabupaten/kota yang sudah boleh melaksanakan vaksinasi anak-anak dengan usia 6-11 tahun. Kriteria boleh tidaknya ini ditentukan dari capaian vaksinasi daerah tersebut. Yaitu capaian vaksinasi dosis pertama untuk masyarakat umum sebesar 70 persen dan vaksinasi dosis satu untuk lansia telah lebih 60 persen," tegas Makhyan Jibril Al Farabi.
Sebanyak 21 daerah yang sudah boleh melaksanakan vaksinasi anak-anak usia 6-11 tahun adalah Kabupaten Banyuwangi, Bojonegoro, Gresik, Jombang, Kediri, Lamongan, Madiun, Magetan, Malang, Mojokerto, Ngawi, Pacitan, Sidoarjo, Tuban, Kota Blitar, Kota Kediri, Kota Madiun, Kota Malang, Kota Mojokerto, Kota Pasuruan, dan Kota Surabaya.
Proses vaksinasi untuk anak-anak usia 6-11 tahun ini diselenggarakan di puskesmas-puskesmas maupun juga bisa melalui sekolah-sekolah yang telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat.
"Yang sudah melaksanakan hari ini adalah seperti Kota Surabaya. Setiap anak-anak yang akan divaksin sama seperti orang dewasa, juga akan dilakukan skrining," tegas Makhyan Jibril Al Farabi.
Baca juga: Penyebab Tulungagung Belum Bisa Mulai Vaksinasi Covid-19 untuk Anak-anak Usia 6-11 Tahun
Mereka yang dinyatakan tidak boleh divaksin adalah mereka yang memiliki penyakit autoimun tidak terkontrol, atau defisiensi imun primer, anak-anak yang memiliki penyakit sindrom guillain barre, mielitis transversa, acute demyelinating, danencephalomyelitis, Anak menderita kanker yang sedang menjalani kemoterapi/radioterapi, sedang mendapatkan pengobatan imunosupresan/sitostatika berat.
Selain itu anak-anak yang sedang demam 37,5 derajat celcius atau lebih juga tidak direkomendasikan mendapatkan vaksin, begitu pula dengan anak-anak yang sembuh dari Covid-19 kurang dari 3 bulan serta yang pascaimunisasi lain kurang dari 1 bulan.
"Yang masuk kriteria itu maka vaksinasinya ditunda dulu. Maka bagi para orang tua yang sudah mendapatkan informasi atau panggilan pelaksanakan vaksinasi bagi anak-anaknya maka segera didaftarkan dan pastikan tidak masuk kriteria ekslusi itu," pungkas Jibril.