Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona

Cara Daftar Vaksinasi Covid-19 untuk Anak Usia 6-11 Tahun, Dilengkapi Syarat Dokumen Penerimanya

Vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun dimulai Selasa (14/12/2021). Lantas, dimana lokasi vaksinasi Covid-19 untuk anak-anak ini?

Istimewa/TribunJatim.com/Prokopim Batu
Ilustrasi suntik vaksin Covid-19. 

TRIBUNJATIM.COM - Program vaksinasi Covid-19 terus digencarkan, kini vaksin Covid-19 akan diberikan kepada anak-anak usia 6-11 tahun.

Adapun vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun dimulai Selasa (14/12/2021).

Lantas, dimana lokasi vaksinasi Covid-19 untuk anak-anak ini?

Simak penjelasannya dilansir dari Kompas.com.

Lokasi vaksinasi anak Pelaksanaan kegiatan vaksinasi Covid-19 pada anak usia 6-11 tahun ini bisa dilakukan di sejumlah lokasi, mulai dari fasilitas kesehatan, sekolah, satuan pendidikan lain, hingga Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA).

Baca juga: Aturan Perjalanan Jarak Jauh Saat Libur Nataru, Wajib 2x Vaksin Covid-19, Ada Pengetatan Mobilitas

Fasilitas kesehatan misalnya di puskesmas dan rumah sakit, sebagaimana kebanyakan kegiatan vaksinasi selama ini dilaksanakan.

Sementara vaksinasi di sekolah dan LKSA dilakukan dengan membuka pos pelayanan kesehatan yang bekerja sama dengan Dinas Pendidikan atau Kantor Wilayah Kementerian Agama atau Dinas Sosial Setempat. 

Daerah yang bisa menggelar vaksinasi anak Pelaksanaan vaksinasi usia 6-11 tahun dilakukan bertahap di sejumlah kabupaten/kota di beberapa provinsi di Indonesia.

Ada persyaratan tertentu yang harus dipenuhi daerah yang dapat melakukan vaksinasi anak.

Syaratnya yaitu daerah tersebut telah mencapai lebih dari 70 persen pemberian vaksin dosis pertama dan cakupan vaksin pada kelompok lansia sudah melebihi 60 persen.

Baca juga: Cara Mengubah Data Sertifikat Vaksin Covid-19 di WhatsApp PeduliLindungi, Bisa Diakses 24 Jam

Berdasarkan kriteria tersebut, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menyebut total ada 115 kabupaten/kota yang bisa melakukannya:

- Jawa Tengah: 23 kabupaten/kota

- Jawa Timur: 21 kabupaten/kota

- Jawa Barat: 9 kabupaten/kota

- DKI Jakarta: 6 kabupaten/kota

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved