Berita Jember
Kasus Pembunuhan Tepi Sawah Jember Terungkap, Polisi Buru Pelaku yang Kabur-kaburan Sampai Surabaya
Kasus pembunuhan warga di tepi sawah Jember terungkap, polisi buru pelaku yang kabur-kaburan sampai Bondowoso dan Surabaya.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sri Wahyunik
TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap Fani Yulianto (31) warga Desa Sukoreno, Kecamatan Umbulsari, Jember.
Polisi pun telah menangkap Amir Sutrisno (31) warga Desa Sukoreno, yang merupakan pelaku pembunuhan Fani.
Diketahui pelaku masih memiliki hubungan kerabat dengan korban.
Pembunuhan terhadap Fani diketahui ketika warga Desa Gunungsari, Kecamatan Umbulsari, melaporkan adanya sesosok jasad di tepi jalan persawahan Dusun Banjarrejo, Desa Gunungsari, Jember pada 29 Oktober 2021 lalu.
Penemuan sesosok jasad itu menggegerkan warga sekitar. Apalagi, awalnya tidak diketahui identitas jasad tersebut.
Barulah beberapa jam setelah ditemukan, ada warga yang mengaku itu saudaranya hingga terungkap jika jasad itu adalah Fani Yulianto.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara, polisi menyimpulkan jika Fani menjadi korban penganiayaan sampai meninggal dunia.
Polisi pun bergerak cepat. Polisi langsung melacak dan menyelidiki peristiwa itu. Hingga akhirnya, polisi mengendus seseorang yang mengetahui peristiwa pembunuhan Fani.
Baca juga: Rencana Naik Gunung Batal, Pemuda di Surabaya Ditusuk Orang Tak Dikenal, Berawal dari Cekcok
Orang tersebut sekarang menjadi saksi, karena polisi belum menemukan keterlibatan kuat saksi tersebut. Dari saksi itulah, keberadaan Amir diketahui, yakni di sebuah kecamatan di Kabupaten Bondowoso.
Perburuan terhadap Amir terbilang alot. Meski sempat dikepung di sebuah tempat di Kabupaten Bondowoso, lelaki itu berhasil kabur. Sampai akhirnya, dia kabur ke Kota Surabaya.
Pada Minggu (12/12/2021) kemarin, polisi akhirnya bisa membekuk Amir di Surabaya.
"Pelaku ini sempat berpindah-pindah ke sejumlah kota," ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna saat rilis di Mapolres Jember, Selasa (14/12/2021).
Tentang motif pembunuhan terhadap Fani, kata AKP Komang Yogi Arya Wiguna, Amir memiliki dua alasan. Alasan pertama adalah dendam pribadi, dan alasan kedua karena faktor ekonomi.
Amir mengaku memiliki dendam pribadi kepada Fani, karena cemburu Fani pernah menjalin hubungan dengan mantan istri Amir. Dendam pribadi lainnya, Amir menyebut Fani punya utang yang belum dilunasi.
"Selain faktor ekonomi, yakni ingin menguasai harta benda korban, dalam hal ini sepeda motor milik korban," imbuh AKP Komang Yogi Arya Wiguna.
Dari catatan kepolisian, Amir juga pernah melakukan tindak kejahatan. Dia pernah menganiaya seorang sopir, rekan kerjanya di Kecamatan Jombang, Jember.
Kini Amir telah mendekam di rumah tahanan Polres Jember. Polisi menjerat Amir memakai Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Desa Sukoreno
Kecamatan Umbulsari
Jember
olah tempat kejadian perkara
AKP Komang Yogi Arya Wiguna
faktor ekonomi
TribunJatim.com
berita Jember terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
pembunuhan di Jember
Penjambret di Jember Tertangkap Selang 3 Jam Beraksi, Pelaku Residivis, Korban Lengah Jadi Sasaran |
![]() |
---|
Daftar 22 Tersangka Penambang Emas Liar di Gumuk Rase Jember, Terancam 5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Respon Bupati Jember soal Tarif PDAM Penyumbang Inflasi : Kalau Tarif Tak Naik Perumdam Tak Sehat |
![]() |
---|
Wisata Murah di Jember, Saluran Irigasi Jadi Tempat Berenang Anak-anak, Cuma Bayar Sewa Ban Rp 3000 |
![]() |
---|
Rumah Warga Jember Disambar Petir, Atap Ambruk dan Meteran Listrik Hangus, Kerugian Ditaksir 50 Juta |
![]() |
---|