Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Sidang Pra Peradilan Anak Pengasuh Ponpes Jombang Kembali Digelar, Hadirkan Dua Saksi Ahli

Sidang Praperadilan yang diajukan MSAT, putra pengasuh ponpes di Ploso Jombang, kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (14/12/2021)

Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Firman Rachmanudin
suasana persidangan kasus putra pengasuh ponpes di Jombang 

"Karena selain adanya luka pada selaputt darah, juga harus dilakukan dengan bukti yang menguatkan sperma, sehingga itu menjadi bukti otentik yang dapat mengetahui pelakunya," ujarnya.

Terpisah, tim kuasa hukum MSAT, Setijo Boesono menyebut permohonan Praperadilan itu dilakukan untuk mendapat kepastian hukum atas penetepan tersangka kliennya.

Sebab, ia berpedoman pada peraturan bersama Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Polri dan Kemenkumham.

"Jika terjadi P19 sebanyak tiga kali, peraturan bersamanya ada. Dan itu proses penyidikan bisa dihentikan. Namun apabila ada novum atau bukto baru, maka bisa dibuka kembali oleh penyidik. Jadi permohonan ini sebagai penguji apakah penetapan tersangka terhadap klien kami sesuai atau tidak," sebut Setijo.

Kumpulan berita Jatim terkini

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved