Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Mudah

Syarat Mengubah Status BPJS Ketenagakerjaan Menjadi BPJS Kesehatan Mandiri, Cek 2 Cara Mudahnya

Ingin ubah BPJS Ketenagakerjaan menjadi BPJS Kesehatan mandiri? Simak alur dan syarat mengubahnya berikut ini.

TribunJatim.com/istimewa
BPJS Ketenagakerjaan alias BPJAMSOSTEK. 

Setelah semua syarat disiapkan, datanglah langsung ke kantor BPJS Kesehatan dengan membawa semua dokumen.

Sampaikan maksud dan tujuan kepada petugas bahwa Anda ingin memindah status BPJS yang ada, dari BPJS Ketenagakerjaan menjadi BPJS Kesehatan mandiri.

Setelah mengisi formulir yang ada dan menandatanganinya, serahkan semua berkas ke petugas untuk diverifikasi.

Petugas kemudian akan memberikan nomor rekening virtual account untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan mandiri.

BPJS Ketenagakerjaan alias BPJAMSOSTEK
BPJS Ketenagakerjaan alias BPJAMSOSTEK (TribunJatim.com/istimewa)

Selain dengan datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan, Anda bisa pula mengurus perpindahan status ini melalui aplikasi Mobile JKN yang bisa diunduh di playstore.

Buka aplikasi dan pilih menu "Ubah Data".

Di kolom peserta, ubah dari data pegawai swasta menjadi pekerja mandiri.

Klik menu "Selanjutnya" dan ikuti semua petunjuk dan arahan hingga menuntaskan pembayaran iuran pertama menjadi peserta BPJS Kesehatan mandiri.

Baca artikel cara mudah lainnya

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved