Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Libur Natal dan Tahun Baru, Tempat Hiburan Malam RHU di Surabaya Wajib Tutup

Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), tempat hiburan malam RHU di Surabaya wajib tutup, untuk mengantisipasi timbulnya kerumunan.

Istimewa/TribunJatim.com/Dokumentasi Pemkot
Ilustrasi - Libur Natal dan Tahun Baru, Tempat Hiburan Malam RHU di Surabaya Wajib Tutup. 

Di antara poinnya, membatasi kegiatan masyarakat pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022. Termasuk seni budaya dan olahraga yang dapat berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 dilakukan tanpa penonton.

Kemudian, perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin dilakukan masing-masing/bersama keluarga. Juga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan.

Inmendari ini juga melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara old and new year, baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Kemudian, menggunakan aplikasi PeduliLindungi di mall/pusat perbelanjaan. Serta, meniadakan event perayaan Nataru di pusat perbelanjaan dan mall, kecuali pameran UMKM.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved