Berita Kota Malang
Siswi SD Korban Pencabulan di Malang Menangis Histeris Saat Sidang Perdana Pelaku
Siswi SD korban pencabulan di Malang menangis histeris sampai tak bisa dimintai keterangan saat sidang perdana pelaku.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Pelaku pencabulan siswi SD di Kota Malang jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Malang, Rabu (15/12/2021).
Pelaku anak berinisial Y itu harus menghadapi meja persidangan, setelah mencabuli korbannya, Mawar (13) bukan nama sebenarnya.
Perlu diketahui, selain menjadi korban pencabulan, Mawar juga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh teman-temannya. Namun, untuk sidang kasus penganiayaan telah berlangsung pada Selasa (14/12/2021) kemarin.
Kasi Pidum Kejari Kota Malang, Kusbiantoro mengatakan, sidang perdana itu beragendakan pembacaan dakwaan. Kemudian, dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan saksi-saksi.
"JPU Kejari Kota Malang mendakwa terdakwa berinisial Y itu, dengan dakwaan tunggal. Kami mendakwa terdakwa dengan pasal 81 UU nomor 17 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," ujar Kusbiantoro kepada TribunJatim.com.
Dirinya menjelaskan, meski terdakwa Y masih di bawah umur, namun tidak dilakukan tindakan diversi.
"Untuk terdakwa Y, karena ancaman hukumannya di atas tujuh tahun penjara, maka tidak diwajibkan untuk dilakukan diversi. Jadi oleh hakim, tidak dilakukan diversi dan langsung menjalani sidang," tambahnya.
Dirinya mengungkapkan, sebelum mencabuli korban, Y lebih dulu mengancam korban.
"Menurut berkas perkara dan fakta di persidangan, ada semacam ancaman yang dilakukan terdakwa Y kepada korban sebelum dilakukan persetubuhan. Dan dari berkas perkara, terdakwa melakukan sekali persetubuhan terhadap korban," terangnya.
Sementara itu, Ketua DPC Ikadin Malang Raya sekaligus salah satu anggota tim penasihat hukum korban, Leo Permana mengungkapkan, sidang itu dimulai sekitar pukul 11.15 WIB dan berakhir sekitar pukul 12.00 WIB.
Baca juga: Diversi Gagal, Para Pelaku Perundungan Bocah SD di Malang Segera Jalani Persidangan
"Saat Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutar video dari pelaku anak, ketika itu korban menangis histeris dan tidak bisa diambil keterangan. Korban kembali menangis, sehingga sulit diperiksa dan hanya menjawab beberapa pertanyaan dengan jawaban yang sangat singkat," jelas Leo Permana.
Karena kondisi psikis korban yang tertekan, maka Majelis Hakim dan JPU memutuskan agar pertanyaan dijawab oleh ibu korban. Pertanyaan yang diajukan, seputar kronologi perkara mulai dari awal perkenalan sampai terjadi tindak pidana pencabulan.
"Untuk jumlah saksi yang diperiksa ada dua orang, yakni saksi korban dan saksi ibu korban," imbuhnya.
Dirinya menambahkan, sidang selanjutnya akan digelar lagi pada 16 Desember 2021 dengan menghadirkan saksi-saksi yang sudah dipanggil oleh Majelis Hakim dan JPU.
"Jadi, pemeriksaan korban pada tindak pidana perkara anak ini sudah selesai. Sehingga, kami sebagai kuasa hukum kembali konsentrasi untuk pemulihan mental korban," tandasnya.