Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kota Malang

Diversi Gagal, Para Pelaku Perundungan Bocah SD di Malang Segera Jalani Persidangan

Diversi di tingkat pengadilan gagal, para pelaku pengeroyokan dan perundungan bocah SD di Malang segera menjalani persidangan.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan
Para pelaku perundungan bocah SD di Malang, saat masuk di ruang tunggu ramah anak Pengadilan Negeri Malang, Selasa (14/12/2021). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Para pelaku perundungan bocah SD di Malang, akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Malang.

Tahapan diversi di tingkat pengadilan telah gagal. Sehingga, perkara tersebut berlanjut ke tahap persidangan.

Hal itu dikatakan langsung oleh Ketua DPC Ikadin Malang Raya sekaligus salah satu anggota tim penasihat hukum korban, Leo Permana.

"Jadi pada hari Selasa (14/12/2021) ini, kami menghadiri diversi di Pengadilan Negeri Malang. Dalam diversi ini dipimpin oleh dua hakim, dan diikuti oleh para pelaku, penasihat hukum dari pelaku, pihak korban yang diwakili oleh ibu korban, penasihat hukum dari korban, serta Bapas Malang," ujar Leo Permana kepada TribunJatim.com.

Agenda diversi dimulai sekitar pukul 10.15 WIB, dan mengambil tempat di Ruang Sidang Cakra. Diversi berjalan cukup singkat, hanya berlangsung sekitar 30 menit.

"Pihak hakim sudah menanyakan. Namun, ibu korban tetap tidak mau upaya diversi dan tetap mengajukan upaya hukum," jelasnya.

Dengan tidak tercapainya diversi tersebut, para pelaku akan menjalani persidangan.

"Karena upaya diversi gagal, maka hari ini juga berlanjut ke tahap persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan tentang Pasal 80 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP dan Pasal 333 KUHP," bebernya.

Baca juga: Dinsos P3AP2KB Terjunkan Tim Bantu Anak Pelaku Pelecehan Seksual dan Perundungan Bocah SD di Malang

Dirinya mengungkapkan, sidang tersebut akan menghadirkan korban. Namun karena kondisi psikisnya, korban akan hadir dalam persidangan di ruangan terpisah.

"Dalam persidangan nanti, akan dihadiri dua saksi. Yaitu, saksi ibu korban dan saksi korban. Nanti, saksi korban akan mengikuti sidang di ruang terpisah. Saat ini sidang belum dimulai, menunggu saksi korban yang masih dalam perjalanan ke Pengadilan Negeri Malang," tandasnya.

Sebelumnya, sebuah video bullying gadis di Kota Malang viral di media sosial.

Dalam video yang berdurasi 2 menit 29 detik itu, terlihat seorang gadis remaja dipukuli dan ditendangi oleh beberapa remaja perempuan.

Dari video yang diterima TribunJatim.com pada Senin (22/11/2021), tampak gadis remaja yang dipukuli tak berdaya melawan.

Selain ada beberapa gadis remaja yang memukuli korban, terlihat ada seorang pemuda dalam video tersebut.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved