Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Berikut Isi Prasasti Kamulan yang Dipindah dari Museum Tulungagung ke Trenggalek

Prasasti Kamulan dipindah dari Museum Daerah Wajakensis Tulungagung ke Pendopo Kabupaten Trenggalek, Kamis (16/12/2021)

Penulis: David Yohanes | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/DAVID YOHANES
Prasasti Kamulan saat masih di Museum Daerah Wajakensis Kabupaten Tulungagung. 

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Prasasti Kamulan dipindah dari Museum Daerah Wajakensis Tulungagung ke Pendopo Kabupaten Trenggalek, Kamis (16/12/2021)

Prasasti ini menjadi dasar penetapan hari jadi Kabupaten Trenggalek.

Menurut Korwil Balai Pemeliharaan Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur wilayah Tulungagung, Hariyadi, Prasasti Kamulan dikeluarkan tahun 31 Agustus 1194 atau 1116 Saka oleh Maharaja Panjalu Kadiri, Sri Kertajaya.

"Sebelumnya ada permohonan dari para Samya Haji Katandan Sakapat yang telah ikut berjuang mengembalikan raja ke singgasana di Kediri, akibat serbuan musuh dari timur," terang Hadiyadi.

Baca juga: Pekerja Alami Kesulitan Pindahkan Prasasti Kamulan dari Musium di Tulungagung ke Trenggalek

Samya Haji Katandan Sakapat datang kepada raja dengan perantaraan Pangalasan bernama Geng Adeg.

Kedatangan ini untuk menyampaikan bahwa pihaknya menyimpan rontal berisi keputusan raja yang telah dicandikan di Jawa, yaitu Haji Tumandah.

Mereka memohon kepada raja supaya keputusan itu dikukuhkan di atas prasasti batu, dengan cap raja Kertajaya.

"Raja mengabulkan permohonan itu, karena Parasamya Haji Katandan Sakapat telah memperlihatkan kesetiaan mereka terhadap raja," sambung Hariyadi.

Keputusan raja itu lalu ditulis di atas batu yang memuat perincian anugerah Sri Tumandah dan Sri Rajakula berupa hak-hak istimewa dan ditambah lagi anugerah dari Sri Raja Srengga berupa pemberian hak-hak istimewa.

Dari kronologis keluarnya prasasti Kamulan sebenarnya prasasti ini lebih diperuntukkan kepada daerah yang berada di wilayah kekuasaan Katandan Sakapat.

Daerah ini sekarang bernama Ketandan di Desa Kalangbret, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung.

"Pada saat prasasti ini dibuat, Kamulan dan sekitarnya masih termasuk wilayah Kalangbret Tulungagung," tutur Hariyadi.

Pada perkembangannya wilayah Kamulan masuk ke Kabupaten Trenggalek.

Berdasarkan catatan yang ada, sampai sekarang Prasasti Kamulan merupakan prasasti  pertama yang dikeluarkan oleh Kertajaya setelah menjadi maharaja Panjalu Kadiri.

Kini penanggalan di prasasti ini menjadi dasar penetapan hari jadi Kabupaten Trenggalek.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved