Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

KTP dengan Stiker 'Saya Donor Mata' Viral di Media Sosial, Dokter Spesialis Mata Jelaskan Artinya

Cuitan viral di media sosial Twitter, KTP dengan stiker Saya Donor Mata, apa artinya? Berikut penjelasan Dokter Spesialis Mata dr Grimaldi Ihsan.

Editor: Hefty Suud
Twitter @AdorkableRacer
Stiker 'Saya Donor Mata' di bagian belakang KTP. 

TRIBUNJATIM.COM - Foto bagian belakang KTP tertempel stiker "Saya Donor Mata", viral di media sosial Twitter pada Sabtu, (11/12/2021).

KTP dengan stiker Saya Donor Mata itu diunggah oleh akun Twitter ini.

Berikut kutipan cuitan tersebut, melansir dari Kompas.com.

"Satu hal berani apa yang lo lakuin di tahun 2021?"

Pengunggah mengunggah foto KTP dengan stiker "Saya Donor Mata", dengan nama lembaga donor, berikut nomor teleponnya.

Hingga Rabu (15/12/2021), twit itu sudah diretwit sebanyak 3.136 kali dan disukai sebanyak 30.200 kali oleh pengguna Twitter lainnya.

Baca juga: Tingkatkan Mutu Pelayanan Peserta JKN, BPJS Kesehatan Hadirkan BPJS Satu FKTP

Postingan yang diunggah oleh Twitter @hilangselera tersebut ditanggapi oleh beberapa pengguna Twitter lainnya.

Ada yang juga menunjukkan KTP dengan stiker Saya Donor Mata , ada juga yang menceritakan keinginannya melakukan donor mata namun terkendala suatu hal.

Lantas, apa sebenarnya arti KTP dengan stiker Saya Donor Mata itu?

Arti stiker "Saya Donor Mata" di KTP

Dokter Spesialis Mata bidang retina di Pusat Mata Nasional Rumah Sakit Mata Cicendo Bandung dr Grimaldi Ihsan mengatakan, arti dari stiker "Saya Donor Mata" adalah pemilik kartu identitas tersebut sudah terdaftar sebagai donor mata.

Namun, pemberian stiker tersebut bergantung kepada institusi yang menyediakan layanan donor mata.

"Itu tergantung institusi, biasanya kalau pendonor meninggal, pihak keluarga akan menghubungi RS dan dari pihak RS akan mengambil kornea pendonor tanpa biaya," ujar Grimaldi, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (15/12/2021).

Baca juga: Ciri-ciri Nomor WhatsApp Diblokir oleh Teman di Daftar Kontak Handphone, ini Cara Mengetahuinya

Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 23 Dibuka Tahun 2022, Buat Akun di Situs Ini Dulu, Gini Caranya

Tangkapan layar stiker Saya Donor Mata yang tertempel di bagian belakang KTP.
Tangkapan layar stiker Saya Donor Mata yang tertempel di bagian belakang KTP. (Twitter: @hilangselera via Kompas.com)

Grimaldi mengatakan, mendonorkan kornea mata adalah tindakan yang sangat mulia, ketika tubuh sudah tidak bernyawa, dapat tetap menjadi mukjizat bagi orang lain yang sangat membutuhkan.

Menurut dia, menjadi donor mata tidak bertentangan dengan semua ajaran agama.

Dia menjelaskan, bagi mereka yang berniat untuk ikut mendonorkan matanya, dapat melakukan pendaftaran diri ke cabang PPMTI-Bank Mata Indonesia terdekat.

"Untuk yang berdomisili di Jawa Barat, khususnya kota Bandung dan sekitarnya dapat langsung datang ke Pusat Mata Nasional Rumah Sakit Mata Cicendo," lanjut dia.

Baca juga: Cara Mudah Mengobati Sakit Mata Secara Alami, Kenali Dulu Beberapa Penyebabnya

Indikasi cangkok kornea

Sementara itu, dijelaskan pula beberapa indikasi dari metode pencangkokan kornea, yakni:

  1. Optik, agar kornea/selaput bening jelas kembali.
  2. Tektonik, menambal kebocoran pada kornea dan menjaga bentuk bola mata tetap kuat.
  3. Terapeutik, untuk mengganti jaringan kornea yang rusak berat akibat infeksi.
  4. Kosmetik

Syarat jadi donor mata:

Dikutip dari situs bankmataindonesia.org, berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon donor mata:

Ilustrasi mata sehat
Ilustrasi mata sehat (Humas ID)
  1. Sudah diatas 17 tahun dan iklas tanpa paksaan dari pihak lain
  2. Disetujui keluarga/ahli waris
  3. Terdaftar di Sekretariat Bank Mata Indonesia
  4. Mengisi surat pernyataan lengkap
  5. Penyebab dan waktu kematian diketahui
  6. Tidak menderita penyakit systemis maupun syarat pusat yang disebabkan virus AIDS, Hepatitis, CythoMegalo Virus maupun Rabies/Anjing Gila
  7. Tidak menderita tumor ganas yang bersifat systemis seperti Leukemia, Lymphoma Malignum
  8. Tidak mengalami kelainan mata seperti tumor mata, glaukoma, dan kelainan kornea
  9. Tidak menderita kanker darah

Tata cara donor mata

  1. Mendaftarkan diri sebagai calon donor di PPMTI-BMI pusat atau cabang terdekat, calon donor yang mendaftar akan mendapatkan kartu anggota donor mata.
  2. Menjalani pemeriksaan klinis untuk menilai kondisi mata.
  3. Mengisi surat pernyataan apabila meninggal dunia merelakan matanya untuk diambil dan dicangkokkan kepada yang membutuhkan.
  4. Memberi kuasa kepada pengurus PPMTI-BMI untuk melakukan pengambilan dan pencangkokan setelah donor dinyatakan meninggal.
  5. Surat pernyataan harus diketahui dan ditandatangani oleh suami/istri/anak/ahli waris, dan satu orang saksi lain, dan juga ditandatangani oleh pengurus PPMTI-BMI.
  6. Adapun segala proses pendaftaran calon donor mata adalah tidak dipungut biaya/gratis.

Alur donor mata

  1. Calon donor mengunjungi Tim Unit Bank Mata.
  2. Mengisi formulir calon donor yang ditandatangani oleh calon donor dan ahli waris.
  3. Pemeriksaan korna calon donor.
  4. Ketika calon donor meninggal, keluarga menginformasikan ke Pusat Mata Nasional (PMN) di rumah sakit terdekat.
  5. Tim Unit Bank Mata datang ke rumah calon donor yang meninggal.
  6. Tim Unit Bank Mata melakukan informed cosent kepada keluarga calon donor.
  7. Tim Unit Bank Mata melakukan pengambilan kornea donor untuk didonorkan.
  8. Pemeriksaan sampel darah donor.
  9. Jika ditolak, maka dilakukan penanganan oleh instansi kesehatan lingkungan atau wet lab.
  10. Sedangkan jika tidak ditolak, maka dilakukan therapeutik/tektonik, pemilihan calon resipien, dan tindakan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Viral, Foto KTP dengan Stiker "Saya Donor Mata", Ini Penjelasannya

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved