Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

CPNS di Jawa Timur

Sanksi Bagi Pelamar Jika Mundur dari CPNS Setelah Dinyatakan Lulus Seleksi dan Sudah Mendapatkan NIP

Pelamar yang dinyatakan lulus nantinya tinggal menunggu waktu untuk pemberkasan dan selanjutnya akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Instagram.com/@bkngoidofficial
Sebelum diangkat menjadi PNS, Calon PNS yang lulus seleksi wajib menjalani masa percobaan selama satu tahun. 

Berdasar Pengumuman Kementerian Luar Negeri Pengumuman/00008/KP/11/2019/24/03 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Luar Negeri Tahun Anggaran 2019, poin X nomor 10.

Bagi pelamar Kementerian Luar Negeri yang mengundurkan diri harus membayar sanski sebesar Rp 50 juta.

2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia

Dilansir dari Pengumuman Nomor 01/PANSEL-CPNS/11/2019 tentang seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian PPN / Bappenas tahun Anggaran 2019, poin VII nomor 4.

Bagi pelamar Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia yang mengundurkan diri harus membayar sanski sebesar Rp 35 juta.

3. Badan Intelijen Negara (BIN)

Menurut Pengumuman Nomor: Peng-11/XI/2019 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Badan Intelijen Negara tahun Anggaran 2019, dijelaskan:

“Denda sebagai penerimaan bukan pajak, akan diberlakukan bagi pelamar yang:

a. Dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 25 juta

b. Telah diangkat sebagai CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 50 juta

c. Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen tingkat dasar dan diklat lainya kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 100 juta. 

Baca juga: Cara Mengajukan Sanggah Hasil Akhir SKD dan SKB CPNS 2021, Disertai dengan Perhitungan Nilai SKD SKB

Perhitungan Nilai SKD+SKB

Pengumuman kelulusan seleksi CPNS ditentukan berdasar pengolahan nilai hasil antara SKD dan SKB.

Nilai tes SKB nantinya akan diolah dan diintegrasikan dengan nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), sebelum nantinya peserta dinyatakan lolos dan menjalani pengangkatan CPNS.

Pengumuman hasil akhir seleksi tidak boleh melebihi jumlah kebutuhan pada masing-masing Jabatan dan kualifikasi pendidikan sebagaimana ditetapkan oleh Menteri.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved