Berita Kota Malang
Ciri-ciri Pinjol Ilegal yang Harus Dipahami Masyarakat, Jangan Mudah Tergiur Tawaran!
Ciri-ciri pinjol ilegal dan legal yang harus dipahami, masyarakat jangan mudah tergiur tawaran pinjol ilegal.
Penulis: Rifki Edgar | Editor: Dwi Prastika
Dia meminta masyarakat, agar pandai-pandai dalam berutang dengan melihat pinjol tersebut apakah berizin sudah berizin atau belum, besaran bunga, waktu melakukan pembayaran maupun pembayaran denda.
"Cara kerja pinjol ilegal ini menawarkan pinjaman dengan cepat. Hal ini yang menarik masyarakat untuk mudah tergiur. Jadi di sini masyarakat harus pandai dan berpikir logis, agar tidak terjerat pinjol ilegal," ucapnya.
Pria yang akrab disapa Wasis itu, mengatakan, selama ini pihak kepolisian telah mendapatkan banyak aduan terkait pinjol ilegal ini.
Polresta Malang Kota juga melakukan koordinasi dengan Tim Cyber Crime Polda Jawa Timur guna memberantas pinjol ilegal.
Saat melakukan patroli cyber, petugas melakukan mapping untuk melacak dan mengidentifikasi pinjol ilegal yang kebanyakan tidak jelas asal usulnya tersebut.
"Pada intinya masyarakat jangan tergiur dengan pemberian pinjaman yang mudah. Karena kalau pinjol legal itu, pasti peminjam akan diverifikasi dahulu. Dan jangan mudah tergiur dengan penawaran melalui SMS, WhatsApp dan penawaran lain melalui ponsel," terangnya.
Berikut ini ciri-ciri pinjol ilegal dan legal yang harus dipahami masyarakat:
Pinjol Ilegal
1. Tidak memiliki izin resmi
2. Tidak memiliki indentitas pengurus dan alamat yang jelas
3. Pemberian pinjaman sangat mudah
4. Informasi bunga/pinjaman tidak jelas dan tidak terbatas
5. Akses ke seluruh data di ponsel
6. Ancaman teror penghinaan, pencemaran nama baik dengan menyebarkan foto dan video pribadi
7. Penawaran melalui SMS, WhatsApp atau penawaran lain melalui pribadi tanpa izin