Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kota Malang

Ciri-ciri Pinjol Ilegal yang Harus Dipahami Masyarakat, Jangan Mudah Tergiur Tawaran!

Ciri-ciri pinjol ilegal dan legal yang harus dipahami, masyarakat jangan mudah tergiur tawaran pinjol ilegal.

Penulis: Rifki Edgar | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com
Ciri-ciri pinjol ilegal dan legal yang harus dipahami masyarakat, Kamis (16/12/2021). 

8. Pengawal/pihak yang melakukan penagihan tidak memiliki sertifikasi penagihan yang dikeluarkan oleh AFPI.

Pinjol Legal

1. Terdaftar dan diawasi OJK

2. Identitas pengurus dan alamat kantor jelas

3. Pemberian pinjaman diseleksi

4. Informasi biaya pinjaman dan denda transparan

5. Total biaya pinjaman 0,8 persen per hari

6. Maksimum pengembalian (termasuk denda) 100 persen dari pinjaman pokok untuk pinjaman sampai dengan 24 bulan

7. Memiliki layanan pengaduan konsumen

8. Risiko peminjam yang tidak bisa melunasi setelah batas waktu 90 hari akan masuk daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved