Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kota Malang

Ciri-ciri Pinjol Ilegal yang Harus Dipahami Masyarakat, Jangan Mudah Tergiur Tawaran!

Ciri-ciri pinjol ilegal dan legal yang harus dipahami, masyarakat jangan mudah tergiur tawaran pinjol ilegal.

Penulis: Rifki Edgar | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com
Ciri-ciri pinjol ilegal dan legal yang harus dipahami masyarakat, Kamis (16/12/2021). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Rifki Edgar

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tak henti-hentinya melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait pinjaman online (pinjol) ilegal yang terus menjamur.

Beragam upaya kini dilakukan, agar masyarakat tidak mudah tergiur terhadap tawaran yang diberikan oleh pinjol ilegal.

Hingga akhir November 2021 kemarin, OJK mencatat ada 3.365 pinjol ilegal yang telah diblokir.

Dari hasil identifikasi, ternyata banyak dari pinjol ilegal tersebut servernya berada di luar negeri.

Bahkan ada satu perusahaan yang menaungi puluhan pinjol ilegal.

"Kami memahami, telah banyak laporan yang masuk terkait pinjol ini. Maka dari itu OJK memiliki regulasi ketat. Seperti pinjol legal yang izinnya dikeluarkan oleh OJK, kami jaga regulasinya supaya dapat melaksanakan aturan dari OJK," ucap Direktur Humas OJK, Darmansyah, Kamis (16/12/2021).

Dalam memberantas pinjol ilegal ini, OJK telah berkoordinasi dengan tim Satgas Waspada Investasi, yang di dalamnya terdiri dari Kominfo, Bank Indonesia, Polri, Kementerian Perdagangan, Kementerian Dalam Negeri RI dan lain sebagainya.

Setiap instansi tersebut memiliki tugas dan fungsi sesuai tupoksinya masing-masing dalam memberantas pinjol ilegal.

"Seperti kami dari OJK jangan sampai ada industri yang memfasilitasi pinjol ilegal. Kominfo dan Polri melakukan cyber patrol menutup aplikasi pinjol ilegal dan melakukan penegakan hukum. Kemudian OJK melakukan edukasi, jangan sampai masyarakat terjebak," terangnya.

Untuk di Kota Malang, OJK Malang telah mendapatkan banyak laporan terkait pinjol ilegal yang dirasa memberatkan masyarakat.

Puncaknya terjadi pada pertengahan Mei 2021 lalu, di mana pada saat itu, ada seorang guru TK yang viral, lantaran memiliki utang di banyak pinjol ilegal dan legal.

Baca juga: Terima Bantuan Rp 26 Juta, Mantan Guru TK di Malang Menyesal Terlilit Utang Pinjaman Online Ilegal

Atas kejadian itu, pula, Kepala OJK Malang, Sugiarto Kasmuri bersyukur, masyarakat menjadi lebih peka dan memahami kerja dari pinjol ilegal.

"Saat itu sempat viral. Pemberitaan mengenai guru TK yang terjerat pinjol ilegal terdengar di mana-mana. Di situlah masyarakat juga mulai sadar, bahwa pinjol ilegal justru memberatkan masyarakat sendiri," ucap Sugiarto Kasmuri.

Sementara itu, Kanit 4 Satreskrim Polresta Malang Kota, Iptu Nurwasis mengajak masyarakat agar berpikir secara logis ketika sedang terdesak dalam masalah keuangan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved