Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Lamongan

Terlibat Penipuan, 2  Anggota Polisi Lamongan Dipecat Tidak Dengan Hormat

Dua anggota kepolisian Lamongan mencoreng nama institusi tempatnya mengabdi.  Ulah 2 anggota Polres Lamongan itu kini harus menerima sanksi tegas

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Januar
ist
Ilustrasi penipuan di Lamongan 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Hanif Manshuri

TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN  - Dua anggota kepolisian Lamongan mencoreng nama institusi tempatnya mengabdi. 

Ulah 2 anggota Polres Lamongan itu kini harus menerima sanksi tegas, dipecat sebagai anggota polisi.

Keduanya disanksi  melalui putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Baca juga: Nasib Pilu Kurir Paket Surabaya, Motor Raib di Kos di Sawahan, Paket Milik Customer Ikut Amblas

Upacara PTDH dipimpin langsung oleh Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana yang disaksikan  seluruh anggota, termasuk para Perwira, Kapolsek jajaran, ASN maupun PHL.

Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana dikonformasi wartawan mengatakan, keputusan PTDH terhadap 2 anggota itu merupakan bukti Polri sangat tegas dalam pembinaan personil. Selain itu, juga menjadi bukti bahwa Polri tidak diskriminasi terhadap penanganan kasus-kasus yang melibatkan anggota Polri yang terlibat dalam tindak pidana umum.

 "Ini bagian komitmen dari pimpinan dalam menegakkan aturan serta perwujudan dari transparansi berkeadilan, selain itu juga komitmen dalam menerapkan reward dan punishment secara seimbang," kata AKBP Miko Indrayana kepada wartawan, Selasa (21/12/2021).

Dua anggota Polres Lamongan yang mendapat sanksi PTDH masing-masing berinisial Bripka AM dan Bripka BW karena diduga terlibat kasus penipuan terhadap seseorang. 

Saat ini anggota yang telah dipecat tersebut tengah menjalani hukumannya di Lembaga Permasyarakatan. "Keduanya terlibat kasus penipuan dan pemecatan terhadap keduanya sudah kita lakukan Senin (20/12/2021) saat apel," ungkap Miko. 

Miko menjelaskan, anggota polisi yang telah diberhentikan tidak dengan hormat tersebut telah melakukan penipuan terhadap seseorang sudah cukup lama. Keduanya, menurut Miko, juga sudah menjalani sidang disiplin dan pemeriksaan oleh Propam. 

"Kasusnya sih sudah lama mas, tapi yang pasti keduanya sudah kita berhentikan," tandasnya.

Dikatakan, terhadap anggota yang berprestasi, Polri pun memberikan penghargaan. 

Namun sebaliknya, bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran dan atau tindak pidana maka sanksi tegas sesuai ketentuan juga dijatuhkan sehingga menjadi pembelajaran bagi personil Polri lainnya. "Sesuaikan sikap dan perilaku, sesuai dengan kemampuan kita sebagai anggota Polri," katanya.

Kapolres mengajak anggota selalu bersyukur dan bertugas semaksimal mungkin dan sebaik baiknya untuk kepentingan rakyat dan negara.
"Berikan contoh yang baik dan benar, "pungkasnya.(Hanif Manshuri)

Kumpulan berita Lamongan terkini

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved