Berita Madiun
Diam-diam Jual Sawah Orangtua, Anak di Madiun Digugat Ibunya Sendiri
Seorang ibu di Kabupaten Madiun melayangkan gugatan kepada anaknyma sendiri ke Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra
TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Seorang ibu di Kabupaten Madiun melayangkan gugatan kepada anaknya sendiri ke Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.
Dainem (66) menilai kelakuan anak bungsunya Budi Santoso sudah keterlaluan.
Ia menjual sepetak tanah milik orangtuanya yang menjadi pegangan hidup sehari-hari.
Sehari-hari, Dainem tinggal bersama anak keduanya, Wuryandari, di Desa Dagangan, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun.
Sedangkan Budi Santoso tinggal bersama istrinya di Desa Jatisari, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun sejak menikah tahun 2006 silam.
Baca juga: Pengemudi Kurang Konsentrasi Saat Menyalip, Motor Ditabrak Truk Fuso di Madiun, Satu Orang Tewas
Wuryandari mengatakan sejak tahun 2019-2020, adiknya Budi Santoso seolah tidak lagi mempedulikan kedua orangtuanya.
"Kita pernah ke rumahnya tapi selalu tidak bisa ketemu. Katanya kerja ke luar kota atau kemana. Tapi intinya sulit diajak ketemu," kata Wuryandari, Kamis (23/12/2021).
Gelagat tersebut ternyata menjadi awal kelakuan Budi Santoso terungkap.
Para tetangga mulai menanyakan kepada Wuryandari mengapa sawah yang ada di Desa Dagangan dijual.
Baca juga: Hujan Es Mendadak Turun di Kota Malang Selama 10 Menit, Banyak Pengendara Pilih Menepi
Bagai tersambar petir di siang bolong, Wuryandari kaget bukan kepalang mengetahui informasi tersebut.
Ia pun berusaha mengkonfirmasi ke Budi, namun yang bersangkutan sulit ditemui.
Seiring berjalannya waktu, Wuryandari mengetahui sawahnya tersebut dijual dengan harga Rp 250 juta kepada salah satu kepala desa di Kecamatan Dagangan.
"Heran saya itu tanah letter c tapi bisa dijual mudah tanpa persetujuan pemilik," jelas Wuryandari.
Terlebih lagi, tanah tersebut sudah disertifikasikan atas nama pembeli.
Dainem yang mengetahui tanah warisan turun temurun dari kakek neneknya berpindah tangan ke orang lain pun tidak terima.
"Ibu terpaksa mengajukan gugatan ke pengadilan negeri bulan September kemarin lalu sidang pertama tanggal 26 Oktober," jelas Wuryandari.
Ia berharap tanah yang menjadi hak kedua orang tuanya tersebut bisa kembali karena kedua orangtuanya tidak merasa menjual tanah yang menjadi penghidupan orangtuanya sehari-hari.
Sementara itu kuasa hukum Budi Santoso dan pembeli, Faizal Richo Boy Latif mengatakan kliennya sudah mendapatkan persetujuan untuk menjual tanah tersebut.
"Kalau pak Budi itu ya minta izin dan diketahui dari pihak keluarga besar maupun keluarga dari pihak kakaknya," jelas Faizal.
Namun memang persetujuan tersebut hanya berbentuk lisan tidak ada surat tertulis.
"Kalau dari kita tetap menerima gugatan dari pihak penggugat, kita terima, kita ikuti persidangan saja," terangnya.