CPNS di Jawa Timur
2 Cara Cek Hasil SKD dan SKB CPNS 2021, Sudah Diumumkan, Masa Sanggah 25-27 Desember 2021
2 cara cek pengumuman hasil SKD dan SKB CPNS 2021 dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Masa sanggah ditetapkan mulai tanggal 25 – 27 Desember 2021.
TRIBUNJATIM.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan hasil seleksi CPNS 2021 pada Kamis (23/12/2021) hingga hari ini, Jumat (24/12/2021).
Hal ini tertuang dalam Surat Kepala BKN No. 18256/B-KS.04.01/SD/K/2021 tentang Perubahan Jadwal Lanjutan Seleksi Penerimaan CPNS 2021.
Dalam surat tersebut telah ditentukan pengumuman hasil SKD dan SKB CPNS 2021 ditetapkan pada 23 – 24 Desember 2021 dan dilakukan oleh masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi.
Setelah hasil integrasi SKD dan SKB diumumkan, peserta akan diberikan waktu untuk memberikan sanggah, terhadap hasil yang diumumkan jika terdapat hal-hal yang dianggap kurang sesuai.
Masa sanggah ditetapkan mulai tanggal 25 – 27 Desember 2021.
Baca juga: Sanksi Bagi Pelamar Jika Mundur dari CPNS Setelah Dinyatakan Lulus Seleksi dan Sudah Mendapatkan NIP

Setelah masa sanggah, pihak instansi akan memberikan konfirmasi dengan melakukan pendalaman terhadap substansi sanggahan berdasarkan data yang kredibel.
Peserta dapat mengecek pengumuman hasil SKD dan SKB CPNS 2021 secara online menggunakan handphone atau laptop yang terkoneksi internet.
Cara cek hasil SKD dan SKB CPNS 2021
Ada dua cara cek hasil SKD dan SKB CPNS 2021, berikut sekelngkapnya:
a. Cara cek hasil SKD dan SKB CPNS 2021 melalui SSCASN

1. Peserta dapat mengakses laman SSCASN, https://sscasn.bkn.go.id/
2. Klik "Login" yang letaknya ada di pojok kanan atas laman tersebut, lalu Anda akan diarahkan ke halaman login
3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password Klik "Masuk"
4. Setelah login berhasil, halaman berikutnya memuat resume pendaftaran dengan keterangan kelolosan setiap tahapnya
5. Lalu, Cek hasil SKD dan SKB Anda
b. Cara cek hasil SKD dan SKB CPNS 2021 melalui kanal resmi intansi
Peserta dapat mengecek pengumuman melalui laman atau media sosial resmi masing-masing instansi yang dilamar.
Caranya dengan membuka website penerimaan CPNS di masing-masing instansi pemerintah.
Baca juga: 3 Penyebab Peserta SKB Gagal Lolos CPNS 2021, Cek Lagi Persyaratan, Jangan Bawa Pensil Mekanik
Baca juga: Tahapan Setelah Pengumuman SKD dan SKB CPNS 2021, Ketentuan Sanggah & Dokumen yang Harus Dilengkapi
Penilaian SKD dan SKB CPNS 2021
Pengolahan nilai akhir CPNS mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 27 Tahun 2021.
Pengolahan hasil integrasi nilai SKD dan nilai SKB dilakukan oleh ketua panitia seleksi nasional (Panselnas).

Untuk hasil integrasi nilai tersebut dihitung sebesar 40% SKD dan 60% SKB.
Bagi pelamar yang memiliki nilai sama dari hasil pengolahan integrasi tersebut, penentuan kelulusan akhirnya sebagai berikut:
1. Nilai kumulatif SKD peserta tertinggi.
2. Jika nilai kumulatif SKD masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi (TKP), tes intelegensia umum (TIU), dan tes wawasan kebangsaan (TWK) yang tertinggi.
3. Jika nilai masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada indeks prestasi kumulatif (IPK) peserta tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister, sedangkan lulusan SMA/sederajat berdasarkan nilai rata-rata tertinggi yang tertulis di ijazah.
4. Jika nilai IPK atau rata-rata tertinggi masih sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.
Jadwal Pengumuman Seleksi CPNS 2021
Berikut jadwal seleksi CPNS 2021 sesuai Surat Kepala BKN No. 18256/B-KS.04.01/SD/K/2021:
1. Pengolahan/Integrasi Hasil SKD dan SKB: 13 - 14 Desember 2021
2. Rekonsiliasi Integrasi Hasil SKD dan SKB: 15 - 17 Desember 2021 dan 20 Desember 2021
3. Penyampaian Hasil Integrasi SKD dan SKB: 21 - 2 Desember 2021
4. Pengumuman Hasil Seleksi oleh PPK Instansi: 23 - 24 Desember 2021
5. Masa Sanggah: 25 - 27 Desember 2021
6. Jawab Sanggah: 25 Desember 2021 - 3 Januari 2021
7. Pengumuman Pasca Sanggah: 4 -6 Januari 2022
8. Penyampaian Kelengkapan Dokumen dan Pengisian DRH: 7 - 21 Januari 2022
9. Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Januari 2022 - 22 Februari 2022
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Cek Pengumuman Hasil SKD dan SKB CPNS 2021 di sscasn.bkn.go.id